JuaraNews, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengakui adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses SPMB di Bandung dengan kisaran nominal Rp5 juta sampai Rp8 juta untuk satu kursi.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Bandung, bahwa nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
Farhan pun memastikan akan menindak tegas pelaku praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca Juga: Disdik Jabar Siap Laksanakan Tes Terstandar pada SPMB 2025
Sanksi Pidana Bagi yang Terlibat SPMB
“Kalau baru indikasi, maka akan kita beri peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” ungkap Farhan dalam keterangannya, di kutip Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu lagi untuk memproses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
Terkait investigasi, Farhan menyatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” tandas Farhan.
Baca Juga: Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 di Bandung Berjalan Lancar
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Saat ini Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.
“Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” ungkapnya.
Ia pun merasa prihatin atas maraknya modus calo pendidikan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru dan berharap masyarakat turut mengawasi serta melapor jika menemukan praktik pungli.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, FWP Kawal Ketat SPMB 2025
Pastikan Akses Pendidikan Bersih
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” bebernya.
Farhan pun menghimbau kepada orang tua jangan sampai tergoda memberi uang kepada oknum yang menjanjikan kelolosan sekolah, demi proses pendidikan yang bebas korupsi.
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” pungkasnya. (dsp)