JuaraNews, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018, sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Bintang Bandung.
Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung itu di tahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Yosi Irianto di tetapkan tersangka kasus korupsi dan di tahan pada Jumat 23 Mei 2025 malam.
Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto),” kata Kasi Penkum Kejati Jabar.
Cahya menyatakan, dalam kasus korupsi kebun binatang, sebelumnya tim penyidik telah menahan dua tersangka, S dan RBB, pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
“Setelah di periksa selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI di tahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025,” ujar Cahya.
Kasi Penkum menuturkan, tersangka YI di duga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Lahan itu di gunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Tunjangan Dipotong, Ribuan Pensiunan PT Pos Geruduk Direksi
Pasal yang Dilanggar Tersangka Korupsi
Atas perbuatannya tersangka YI disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipiko jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Kronologi Tersangka Korupsi
Di beritakan sebelumnya, kronologi kasus berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung.
Lahan seluas itu di peroleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.
Barang milik daerah berupa lahan itu telah di manfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sewa menyewa.
Baca Juga: Dua Tersangka Ditahan, Pemkot Bandung Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang
Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, tersangka S dan RBB tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.
Perjanjian berakhir pada 30 November 2007, tetapi Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.
Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S menjabat sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.
Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama tersangka RBB, yaitu, Rp6 miliar. Uang itu untuk keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw.
Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua pembina adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.
Tersangka Korupsi Kuasai Lahan Pemkot
Kedua tersangka mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.
Sejak kepengurusan berganti, seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus setor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah.
Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Perbuatan tersangka kasus korupsi S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan tersangka kasus korupsi RBB di duga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw.