free hit counter code Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus
Foto: Kemenag RI

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus

  • Rabu, 19 Februari 2025 | 07:26:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Jakarta - Kemenag perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

 

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

 

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB. Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

 

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.

 

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

 

  1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
  2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
  3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
  5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

 

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

 

Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sertijab, Dedi Mulyadi Sah Gubernur Baru Jabar
Prabowo Lantik Dedi-Erwan & Ratusan Kepala Daerah
KDM Ajak Warga Beri Ucapan dalam Bentuk Benih Padi
Kongres Demokrat: Sukseskan Pemerintahan Prabowo
961 Kepala Daerah Resmi Dilantik Serentak

Editorial



    sponsored links