free hit counter code 6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    • 7 Desember 2024 | 07:00:00 WIB

    BOJAN Hodak mulai mengincar pemain anyar pada jendela transfer paruh musim Liga 1 2024-2025, guna melengkapi skuatnya pada Putaran 2 nanti.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    Foto: Abdul Ketua dan Komisioner KPU Jabar

    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar

    • Kamis, 28 November 2024 | 16:28:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Sebanyak 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

     

    Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang (KPU) Jawa Barat, Abdullah Syafii saat konferensi pers pasca pemungutan suara pada Pilkada Serentak di Jabar.

     

    Abdullah Syafii mengatakan 4 dari 6 orang itu merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka berasal dari  Majalengka, Karawang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung.

     

    Sementara 2 lainnya adalah petugas pengamanan langsung (pansung) yang jadi petugas di Kota Bogor dan Kabupaten Indramayu.

     

    “Yang kami peroleh dari 27 Kota/Kabupaten sampai hari ini ada 6 meninggal dunia 4 KPPS dan 2 petugas pengamanan atau linmas,” kata Abdullah Syafii di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).

     

    Selain yang meninggal dunia, Syafii juga menyampaikan ada 52 orang petugas yang mengalami sakit. Berdasarkan laporan yang KPU Jawa Barat terima, penyebab sakit yang mereka derita bermacam-macam, mulai kelelahan, demam berat, hingga kecelakaan.

     

    “Nanti datanya akan terus kita pantau dan kita progres. Mudah-mudahan yang sakit segera sembuh yang meninggal kita doakan semoga doa keluarganya diberikan kesehatan,” ucap Syafii.

     

    Sehubungan hal di atas, Syafii menyebut pihaknya telah memberikan santunan sesuai pedoman teknis yang diatur oleh KPU Republik Indonesia terkait kecelakaan kerja dan kematian.

     

    Masa tanggungan santunan tersebut berlaku sejak petugas dilantik hingga masa jabatan mereka berakhir.

     

    Dia juga menyampaikan KPU Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sejak awal. Itu kata Syafii dijalankan sesuai pedoman teknis yang tertera dalam Peraturan KPU. 

     

    “Kita telah mengantisipasi sejak awal proses perekrutan, di mana kita konsisten dengan aturan di PKPU di pedoman teknis 476 tahun 2022 itu tentang batas usia dan kemudian tentang kesehatan,” katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024
    Masyarakat Harus Komitmen Perhatikan Lingkungan
    Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden
    Bey Prioritaskan Keselamatan Warga Terkena Bencana
    Legislator Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah

    Editorial



      sponsored links