free hit counter code Hapus Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hapus Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

    Hapus Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

    • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:34:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung  - Komisi V DPRD Jawa Barat meminta poin penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus. 

     

    “Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyediaan alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). 

     

    Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

     

    Selain itu, menurutnya butir e soal pengadaan alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuk individu yang berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.  

     

    Ia pun menduga penyediaan alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

     

    Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

     

    “Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah 

     

    Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Reforma Agraria  Perangi Kemiskinan & Pengangguran
    ASPIRASI Soroti Harga Beras RI Termahal se-Asean
    Projo Dukung Kawal Kemenangan Paslon Syakur-Putri
    Warga Pilar Minta BPN Bekasi Berantas Mafia Tanah
    Pemuda dan Mahasiswa Bekasi Bersama Pasangan Ridho

    Editorial



      sponsored links