free hit counter code BPK Temukan Masalah Keuangan di 2 BUMD Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    BPK Temukan Masalah Keuangan di 2 BUMD Jabar

    BPK Temukan Masalah Keuangan di 2 BUMD Jabar

    JuaraNews Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar yakni BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.

     

    Kedua BPR tersebut dikarenakan mencatatkan kerugian negara setelah hasil Audit atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar tahun anggaran 2023 yang dilakukan BPK.

     

    BPK juga telah menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov maupun DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (21/5/2024).

     

    Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, BPK menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBD 2023. Di antaranya terkait dua BUMD tersebut.

     

    BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal itu berdampak pada penurunan modal menjadi negatif Rp141,16 miliar. “Rasio kecukupan modal jadi negatif 571,62 persen dan aset perusahaan menurun jadi Rp28,93 miliar,” terangnya dalam Rapat Paripurna itu.

     

    Sementara BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023. Itu merupakan akibat koreksi penyimpanan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif yang berdampak pada penurunan modal.

     

    Ahmadi melanjutkan, BPK juga mencatatkan ketidakpatuhan yang dilakukan dua BPR tersebut. Yakni dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar. Dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar sebesar Rp38,82 miliar.

     

    Lalu BPR Indramayu Jabar turut memberi bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS senilai Rp19,11 miliar. “Akibatnya simpanan itu tidak dijamin oleh LPS dan potensi jadi tanggungan Pemprov Jabar jika ada likuidasi,” cetus Ahmadi.

     

    Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Jabar melalui OPD terkait untuk memperhatikan temuan tersebut. Termasuk mendorong Inspektur Daerah untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar.

     

    Diketahui pada pertengahan Februari lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada PT BPR Intan Jabar itu. Keempat tersangka juga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
    bank bjb Dukung Ekonomi Desa

    Editorial



      sponsored links