TKD Prabowo-Gibran Komitmen Jaga ASN TNI/Polri
- 5 Desember 2023 | 05:24:00 WIB
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran menegaskan komitmen pada netralitas ASN, TNI/Polri
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran menegaskan komitmen pada netralitas ASN, TNI/Polri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung akhirnya menangkap pembunuh rekannya sendiri gara gara sakit hati di keluarkan dari group WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah kabupaten Bandung Jawa Barat
Bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat memberi penjelasan peristiwa tersebut.
Kusworo mengatakan kronologis kejadian pembunuhan itu di akibatkan setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau tandanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan." imbuhnya.
"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.
Dalam waktu tidak lama kurang lebih tujuh jam Polres Bandung berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).
"Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Kusworo mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (*)
Rdsp
0 KomentarBEY Machmudin meminta 27 kabupaten dan kota di Jabar untuk meningkatkan kesiagaan terhadap potensi terjadinya bencana Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL secara Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Bupati Karawang, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Banjar, Senin Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL secara simbolis.
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai politik.