Iswara Harap Toleransi Beragama Terus Dilakukan
- 26 Desember 2024 | 16:32:00 WIB
WAKIL Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q Iswara mengajak semua pihak untuk terus memperkuat toleransi beragama.
WAKIL Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q Iswara mengajak semua pihak untuk terus memperkuat toleransi beragama.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024.
JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung akhirnya menangkap pembunuh rekannya sendiri gara gara sakit hati di keluarkan dari group WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah kabupaten Bandung Jawa Barat
Bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat memberi penjelasan peristiwa tersebut.
Kusworo mengatakan kronologis kejadian pembunuhan itu di akibatkan setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau tandanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan." imbuhnya.
"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.
Dalam waktu tidak lama kurang lebih tujuh jam Polres Bandung berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).
"Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Kusworo mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (*)
Rdsp
0 KomentarWAKIL Ketua DPRD Jawa Barat, M.Q Iswara mengajak semua pihak untuk terus memperkuat toleransi Selengkapnya..
Depidar SOKSI Jawa Barat sukses menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) tingkat Madya, yang digelar dalam 4 angkatan di tahun Selengkapnya..
KETUA Pengprov PRUI Jabar, Roni Syahbana secara resmi membuka acara Musyawarah Olahraga Cabang (Musorcab) Rugby Kabupaten Tasikmalaya Selengkapnya..
MUI Kota Bekasi menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke V di Hotel Horison, di Jalan Kiai Noer Alie, Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik 5 anggota Komisi Informasi Jawa Barat masa jabatan 2024 - 2028 di Gedung Sate Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Depidar SOKSI Jawa Barat sukses menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) tingkat Madya, yang digelar dalam 4 angkatan di tahun 2024.
MUI Kota Bekasi menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke V di Hotel Horison, di Jalan Kiai Noer Alie, Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (23/12/2024).