free hit counter code Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp
ilustrasi

Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp

  • Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:01:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung akhirnya menangkap pembunuh rekannya sendiri gara gara sakit hati di keluarkan dari group WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah kabupaten Bandung Jawa Barat

 

Bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat memberi penjelasan peristiwa tersebut. 

 

Kusworo mengatakan kronologis kejadian pembunuhan itu di akibatkan setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau tandanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). 

 

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan." imbuhnya. 

 

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.

 

Dalam waktu tidak lama kurang lebih tujuh jam Polres Bandung berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023). 

 

"Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

 

Kusworo mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (*) 

Rdsp

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029

Editorial



    sponsored links