free hit counter code Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • PR BESAR KDM-ERWAN
    PR BESAR KDM-ERWAN

    DEDI Mulyadi telah dinyatakan oleh KPU sebagai Gubernur Jabar Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024.

    Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp
    ilustrasi

    Pria Bunuh Teman Akibat Group WhastApp

    • Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:01:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung akhirnya menangkap pembunuh rekannya sendiri gara gara sakit hati di keluarkan dari group WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah kabupaten Bandung Jawa Barat

     

    Bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat memberi penjelasan peristiwa tersebut. 

     

    Kusworo mengatakan kronologis kejadian pembunuhan itu di akibatkan setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau tandanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). 

     

    "Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan." imbuhnya. 

     

    "Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.

     

    Dalam waktu tidak lama kurang lebih tujuh jam Polres Bandung berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023). 

     

    "Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

     

    Kusworo mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

     

    "Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (*) 

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Iswara Harap Toleransi Beragama Terus Dilakukan
    Sukses Gelar Pendidikan Politik 4 Gelombang
    PRUI Jabar Berikan Arahan ke Rugby Tasikmalaya
    KH Saifudin Siroj Jabat Ketua MUI Kota Bekasi
    5 Anggota Komisi Informasi Jabar Resmi Dilantik

    Editorial



      sponsored links