Forsiladi Jabar Ingin Berkiprah Bagi Masyarakat
- 29 April 2024 | 09:24:00 WIB
FORUM Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Jabar ingin terus berkiprah nyata bagi kemajuan Provinsi Jawa Barat.
FORUM Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Jabar ingin terus berkiprah nyata bagi kemajuan Provinsi Jawa Barat.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung akhirnya menangkap pembunuh rekannya sendiri gara gara sakit hati di keluarkan dari group WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah kabupaten Bandung Jawa Barat
Bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat memberi penjelasan peristiwa tersebut.
Kusworo mengatakan kronologis kejadian pembunuhan itu di akibatkan setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau tandanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan." imbuhnya.
"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.
Dalam waktu tidak lama kurang lebih tujuh jam Polres Bandung berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).
"Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Kusworo mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (*)
Rdsp
0 KomentarSEJUMLAH bangunan rusak akibat gempa M 6,5 richter yang mengguncang Kabupaten Garut, Sabtu (27/4/2024) Selengkapnya..
PEMBERANGKATAN kloter pertama calon jamaah haji ke tanah suci pada 12 mei Selengkapnya..
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SEJUMLAH bangunan rusak akibat gempa M 6,5 richter yang mengguncang Kabupaten Garut, Sabtu (27/4/2024) malam.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).