Diskimrum Dukung Pembangunan Hunian Oleh Perumnas
- 1 Mei 2024 | 21:15:00 WIB
Diskimrum Jawa Barat mendukung proyek hunian baru dari perum perumnas semesta pasadana di Kawasan Bandung Timur.
Diskimrum Jawa Barat mendukung proyek hunian baru dari perum perumnas semesta pasadana di Kawasan Bandung Timur.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan revisi batas usia capres dan cawapres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang tersebut MA menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, meminta agar MK mengubah batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Untuk itu, para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” (*)
bas
0 KomentarBEY Machmudin mengajak para pekerja untuk mengisi peringatan Hari Buruh Internasional dengan aktivitas yang bermanfaat dan positif bagi Selengkapnya..
SEBANYAK 3 mahasiswa Fakultas Seni dan Sastra (FIS) Unpas Bandung menuntaskan magang atau pelatihan kerja di Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin meminta masyarakat untuk kembali mensukseskan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November Selengkapnya..
DINKES Jabar terus memantau kondisi fisik jemaah haji yang akan berangkat ke arab Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SEBANYAK 3 mahasiswa Fakultas Seni dan Sastra (FIS) Unpas Bandung menuntaskan magang atau pelatihan kerja di media
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi kebencanaan.