free hit counter code Satpol PP Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Hadapi PSS, Persib Boyong 20 Pemain ke Solo
    Hadapi PSS, Persib Boyong 20 Pemain ke Solo
    • 29 April 2024 | 14:56:00 WIB

    PERSIB tak akan tampil dengan kekuatan penuh saat melakoni laga Pekan 34 Liga 1 2023-2024 menghadapi PSS di Stadion Manahan, Selasa (30/4/2024) sore.

Opini


    Satpol PP Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

    Satpol PP Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

    JuaraNews Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penertiban dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dinihari.



    Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.



    Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.



    "Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya nyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Jumat (4/8/2023).



    Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.



    "Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.



    Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.



    Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.



    "Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Forsiladi Jabar Ingin Berkiprah Bagi Masyarakat
    Dinkes Masifkan Sosialisasi Cegah DBD di Sekolah
    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi