free hit counter code Pemkot Layangkan Surat Teguran ke Bonbin Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Hadapi PSS, Persib Boyong 20 Pemain ke Solo
    Hadapi PSS, Persib Boyong 20 Pemain ke Solo
    • 29 April 2024 | 14:56:00 WIB

    PERSIB tak akan tampil dengan kekuatan penuh saat melakoni laga Pekan 34 Liga 1 2023-2024 menghadapi PSS di Stadion Manahan, Selasa (30/4/2024) sore.

Opini


    Pemkot Layangkan Surat Teguran ke Bonbin Bandung

    Pemkot Layangkan Surat Teguran ke Bonbin Bandung

    JuaraNews Bandung - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak Kebun Binatang Bandung.

     

    Hal itu, katanya, surat teguran per senin 24 Juli ini untuk mengamankan lahan aset pemkot yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari. 

     

    "Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," katanya, Senin (24/7/2023).

     

    Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. 

     

    Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

     

    "Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," bebernya. 

     

    Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung. 

     

    "Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa," tuturnya. 

     

    "Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," tegasnya.

     

    Ia memastikan, Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang. 

     

    "Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tegas Ema.

     

    Ema menambahkan, jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak bersangkutan, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur. 

     

    "Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya. 

     

    Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

     

    "Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya. 

     

    Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.

     

    "Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.

     

    Soal isu alih fungsi, Ema menangkal hal tersebut. Bahwa kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.

     

    "Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tegasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Forsiladi Jabar Ingin Berkiprah Bagi Masyarakat
    Dinkes Masifkan Sosialisasi Cegah DBD di Sekolah
    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi