free hit counter code IW Layangkan Somasi Terbuka kepada kedaipena.com - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    IW Layangkan Somasi Terbuka kepada kedaipena.com

    IW Layangkan Somasi Terbuka kepada kedaipena.com


    Oleh : Imam Wahyudi (iW)

    Lewat tulisan ini, saya melayangkan somasi terbuka kepada pihak kedaipena.com atas dugaan melakukan plagiat. Adalah tindakan menjiplak atau pengambilan karangan dan atau pendapat orang lain. Menjadikannya seolah karya atau pendapatnya sendiri. Plagiat merupakan tindak pidana, karena mencuri hak cipta pihak lain.

    Media online bernama kedaipena.com memuat tulisan berjudul Matahari Sudah Mau Tenggelam, Kedaulatan di Tangan Rakyat pada Minggu, 28 Mei 2023. Tertulis subjudul: Peran Bandar, Hasilkan Presiden Boneka. Di bawahnya, tertulis: by: Arjuno Welirang -- sejajar tanggal terbit (tayang -pen). Di ujung tulisan (akhir, bawah) tercetak: Laporan: Muhammad  Rafik.

    Materi tulisan yang posting di media kedaipena.com tsb, penulis yakini adalah karya atau kreasi saya (penulis). Bersumber dari acara Dialog Kebangsaan bersama Rizal Ramli di Bandung, Sabtu sore hingga lepas petang, 27 Mei 2023.

    Tulisan saya dirilis di media jakartasatu.com pada Minggu, 28 Mei 2023 dengan jam tayang pk 04.21 wib. Menggunakan nama saya pribadi: _ - imam wahyudi (iW), jurnalis senior di bandung_ (ditulis sesuai aslinya -pen). Byline itu, saya cantumkan di akhir tulisan bertajuk Peran Bandar, Hasilkan Presiden Boneka?! . Judul itu pula yang diduga dijadikan subjudul (tanpa tanda baca "?!") pada tulisan yang dimuat kedaipena.com. Lewat penulusuran sementara, media itu  beralamat di Jl. Permata 3 no.... Bakti Jaya, Kec. Setu,  Kota Tangerang, Banten.

    Dua tulisan dimaksud dapat dimaknai sama dan sebangun. Meliputi materi, tutur kalimat, perbendaharaan kata hingga tanda baca. Dimuat pada tanggal yang sama, 28 Mei 2023. Yang membedakan, pada tampilan jakartasatu.com dicantumkan jam tayang. Sementara pada kedaipena.com tidak tercetak jam tayang dimaksud.

    Penulis meyakini, tulisan saya tsb lebih awal atau lebih dulu dilakukan dan atau dirilis  jakartasatu.com. Dibanding oleh kedaipena.com. Alasan dan argumennya, berdasarkan bukti materi tulisannya. Secara kasat mata dan dapat dibaca,  secara gamblang -- tak ada kata dan kalimat yang dapat dimaknai sebagai hasil karya berbeda.

    Dugaan telah terjadi perkara hukum berupa tindak pidana plagiat. Hal yang dimungkinkan dengan cara menyandingkan hingga perbandingkan dua tulisan (yang sejatinya dari satu karya tulis atasnama saya) sebagai alat bukti awal. Dugaan plagiat, si pemilik byline mencoba mengamuflase urutan  alenia tertentu -- yang selanjutnya dapat diklasifikasi sebagai modus atau alibi.

    Tulisan (asli) saya di jakartasatu.com terdiri dari sembilan paragraf (alenia). Sementara pemuatan di kedaipena.com meliputi (baca: menjadi) 11 (sebelas) alenia. Dengan cara, memindahkan alenia ke-2 ke atau menjadi alenia 3 dan 4. Alenia ke-2 ini dipecah, dijadikan dua alenia. Terbaca sama dalam runtut kata dan kalimat.

    Dugaan plagiat, ditandai dengan imbuhan tanda baca "di antara tanda kutip" yang dibutuhkan untuk ungkapan "kalimat langsung" dari sumber berita. Padahal, itu hanya berlaku dalam tatanan (standar) struktur suatu berita. Bukan pada tulisan atau ulasan. Sekaliber jurnalis, rasanya faham hal-ikhwal itu.
    Antara lain mencantumkan: kata Rizal (alenia 3) di belakang tanda kutip dan koma. Selanjutnya: tambah dia (alenia 9) dan tandas dia (alenia 11, akhir). Di luar penambahan tanda baca tsb, selebihnya sama dalam kata dan kalimat. Baik dalam pilihan kata, tutur, urutan kalimat hingga tanda baca. Dalam tulisan saya, tak ada menggunakan tanda baca "di antara tanda kutip" tadi.

    Dari paparan di atas, cukup dugaan telah terjadi tindak pidana plagiat. Karenanya, demi terjaganya integritas jurnalis dan marwah profesi jurnalistik Indonesia -- saya dengan rendah hati -- melayangkan somasi terbuka ini kepada pihak kedaipena. com. Hal yang baru kali pertama sepanjang kiprah di belantara pers selama empat  dasawarsa.  

    Tindakan plagiat berkonsekuensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam Undang-undang 40/1999 tentang Pers. Mutahir jeratan Undang-undang 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UTE). Pernyataan somasi terbuka merupakan bentuk peringatan atas dugaan tindakan illegal.

    Pernyataan somasi penulis kepada pihak kedaipena.com adalah sebaik-baiknya langkah yang harus ditempuh pada kesempatan pertama dan segera. Sebelum langkah lain, untuk dan atasnama  penegakan hukum. Demi menjaga citra profesi jurnalis yang berintegritas.*

    - Ketua Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jabar.

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Daddy: Patahkan Mitos Gerindra Jabar Jadi Pemenang
    LKPJ Jabar 2023: Prestasi dan Masa Transisi
    Membangun Literasi bagi Gen Z
    Hejo Tapi Teu Ngejo
    • Hejo Tapi Teu Ngejo

      PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..

      • 19 Maret 2024
    Pemilu dan Pewarisan Budaya

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 32 70
      2 Persib Bandung 32 59
      3 Bali United 32 55