free hit counter code Penugasan di BUMN Rawan Korupsi, Erick Thohir Dorong DPR Percepat Bahas RUU BUMN - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Penugasan di BUMN Rawan Korupsi, Erick Thohir Dorong DPR Percepat Bahas RUU BUMN
    (Foto: ist) Erick Thohir, Menteri BUMN

    Penugasan di BUMN Rawan Korupsi, Erick Thohir Dorong DPR Percepat Bahas RUU BUMN

    Jakarta, Juaranews – Penugasan dari pemerintah yang diberikan kepada BUMN disebut-sebut cenderung rawan korupsi. Masalah itu, diakui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga menteri.

    "Saya tidak menutup mata, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga menteri, menteri yang menugaskan, menteri BUMN, dan menteri keuangan," papar Erick dalam video pendek yang diunggah dalam akun di Instagramnya, Kamis (6/10/2022).

    Erick menjelaskan, dalam proses penugasan, kementerian yang memberi penugasan harus menyalurkan anggaran kepada perusahaan tersebut. Dengan catatan, kementerian itu memiliki anggaran cukup. Jika kementerian yang memberi penugasan tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

    "Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," ujar Erick.

    Dia pun mengungkapkan bahwa 70-80 persen PMN BUMN digunakan untuk penugasan. Namun dia menyayangkan, persepsi PMN BUMN selama ini buruk karena sebelumnya tidak transparan.

    "PMN itu persepsinya jelek; salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga menteri semua transparan. Ini kita dorong di undang-undang BUMN," tuturnya.

    Kementerian BUMN mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera diselesaikan DPR RI. Regulasi ini diperlukan, selain mengatasi masalah penugasan BUMN, juga untuk mengatur ketidaksinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketidaksikronan nilai dividen BUMN disebabkan pengesahannya dilakukan masing-masing menteri terkait.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cerita Pegawai PLN Tak Mudik Demi Amankan Listrik
    Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik
    Layanan Operasional Terbatas & Weekend Banking
    Operasi Pasar Ditarget Tuntas pada H-4 Lebaran
    KAI Operasikan 58 Perjalanan di Wilayah 2 Bandung

    Editorial



      sponsored links