blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Penugasan di BUMN Rawan Korupsi, Erick Thohir Dorong DPR Percepat Bahas RUU BUMN



    Penugasan di BUMN Rawan Korupsi, Erick Thohir Dorong DPR Percepat Bahas RUU BUMN
    Erick Thohir, Menteri BUMN (Foto: ist)

    Jakarta, Juaranews – Penugasan dari pemerintah yang diberikan kepada BUMN disebut-sebut cenderung rawan korupsi. Masalah itu, diakui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga menteri.

    "Saya tidak menutup mata, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga menteri, menteri yang menugaskan, menteri BUMN, dan menteri keuangan," papar Erick dalam video pendek yang diunggah dalam akun di Instagramnya, Kamis (6/10/2022).

    Erick menjelaskan, dalam proses penugasan, kementerian yang memberi penugasan harus menyalurkan anggaran kepada perusahaan tersebut. Dengan catatan, kementerian itu memiliki anggaran cukup. Jika kementerian yang memberi penugasan tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

    "Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," ujar Erick.

    Dia pun mengungkapkan bahwa 70-80 persen PMN BUMN digunakan untuk penugasan. Namun dia menyayangkan, persepsi PMN BUMN selama ini buruk karena sebelumnya tidak transparan.

    "PMN itu persepsinya jelek; salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga menteri semua transparan. Ini kita dorong di undang-undang BUMN," tuturnya.

    Kementerian BUMN mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera diselesaikan DPR RI. Regulasi ini diperlukan, selain mengatasi masalah penugasan BUMN, juga untuk mengatur ketidaksinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketidaksikronan nilai dividen BUMN disebabkan pengesahannya dilakukan masing-masing menteri terkait.

    Aep

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Daihatsu Urban Fest di Bandung Hadirkan All New Astra Daihatsu Ayla
    Pegadaian Kanwil Bandung Peduli Pertumbuhan dan Perkembangan UMKM
    Bank BJB Jadi Pemegang Saham Pengendali di Bank Bengkulu
    Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan Akhir Mei 2023
    Pegadaian Ajak Jurnalis Berperan Aktif Dorong UMKM Go Digital
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa
      iklan qposaja

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads