free hit counter code Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi

    Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi

     

    JuaraNews, Bandung - UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini perlu direvisi oleh pemerintah, Sebab UU tersebut dinilai tidak relevan lagi sering perkembangan zaman.

     

    Hal tersebut diutarakan Tokoh/Sesepuh Jawa Barat, Popong Otje Djundjunan atau biasa dipanggil Ceu Popong saat menghadiri peringatan hari koperasi ke-75 tingkat Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (30/8/2022).

     

    Ceu Popong mengaku terlibat dalam perumusan UU Perkoperasian saat dirinya duduk sebagai Anggota DPR RI tahun 1987. Namun hingga dia terpilih kembali di periode 1999, 2009 hingga 2019 UU tersebut belum direvisi secara menyeluruh.

     

    "Waktu jadi anggota DPR RI saya ikut merumuskan UU koperasi.Tapi sekarang dengan kemajuan zaman atau digital itu harus sudah dirubah tentu itu adalah bagian Anggota DPR RI sekarang," ucapnya.

     

    Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Jawa Barat ini mengatakan revisi UU Koperasi sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan.

     

    Lanjutnya, Wakil presiden RI pertama sekaligus perumus berdirinya koperasi di Indonesia, Ir.Mohammad Hatta mendirikan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat.

     

    Dia menambahkan, ada empat amanah para pendiri bangsa. Lindungi para bangsamu, kesejahteraan bangsamu, cerdas bangsamu, pemeliharaan perdamaian.

     

    "Kesejahteraan bangsamu, salah satu diantaranya adalah koperasi dan Ekonomi kita nyawanya adalah koperasi," tandasnya ceu Popong. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links