free hit counter code Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi

Ceu Popong: UU Koperasi Sudah Ketinggalan Zaman, Perlu Direvisi

 

JuaraNews, Bandung - UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini perlu direvisi oleh pemerintah, Sebab UU tersebut dinilai tidak relevan lagi sering perkembangan zaman.

 

Hal tersebut diutarakan Tokoh/Sesepuh Jawa Barat, Popong Otje Djundjunan atau biasa dipanggil Ceu Popong saat menghadiri peringatan hari koperasi ke-75 tingkat Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (30/8/2022).

 

Ceu Popong mengaku terlibat dalam perumusan UU Perkoperasian saat dirinya duduk sebagai Anggota DPR RI tahun 1987. Namun hingga dia terpilih kembali di periode 1999, 2009 hingga 2019 UU tersebut belum direvisi secara menyeluruh.

 

"Waktu jadi anggota DPR RI saya ikut merumuskan UU koperasi.Tapi sekarang dengan kemajuan zaman atau digital itu harus sudah dirubah tentu itu adalah bagian Anggota DPR RI sekarang," ucapnya.

 

Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Jawa Barat ini mengatakan revisi UU Koperasi sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan.

 

Lanjutnya, Wakil presiden RI pertama sekaligus perumus berdirinya koperasi di Indonesia, Ir.Mohammad Hatta mendirikan koperasi untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Dia menambahkan, ada empat amanah para pendiri bangsa. Lindungi para bangsamu, kesejahteraan bangsamu, cerdas bangsamu, pemeliharaan perdamaian.

 

"Kesejahteraan bangsamu, salah satu diantaranya adalah koperasi dan Ekonomi kita nyawanya adalah koperasi," tandasnya ceu Popong. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links