free hit counter code Kompensasi Lahan Versus Penerimaan Negara Bukan Pajak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Kompensasi Lahan Versus Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Kompensasi Lahan Versus Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Oleh Dadi Ardiwinata

     

    MUNCULNYA Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan harapan baru bagaimana bangsa dan negara ini bergeliat merespon kebutuhan pembangunan dan membuka lapanan pekerjaan dengan cara menyedot investasi sebesar-besarnya dengan cara merubah beberapa aturan yang dianggap menjadi sumbatan mengalirnya ivestasi yang berimplikasi pada tersediaanya variasi lapangan pekerjaan.

     

    Alih-alih mendatangkan aliran investasi dan membuka lapangan pekerjaan, namun hal yang akan terjadi di sektor kehutanan khususnya pada ranah penggunaan Kawasan hutan. Menyusuri pasal per pasal peraturan turunan Undang-undang nomor 11 tahun 2020, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan terdapat bagian yang terasa menyesakan dada, pada Bab IV Penggunaan Kawasan Hutan.

     

    Pada Bab IV Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud, pada pasal 94 butir 6 point b, dijelaskan tentang “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib a. membayar PBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan b. membayar PNBP kompensasi ”.

     

    Membayar PNBP kompensasi sebagaimana dalam pasal di Peraturan Pemerintah terbaru tentang Penyelenggaraan Kehutanan tersebut tidak ada pada peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010, tepatnya pada Bab II Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 6 Ayat (2) butir a.

     

    “izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan, untuk kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan ketentuan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:1 untuk nonkomersial dan paling sedikit 1:2 untuk komersial”.

     

    Nomenklatur kompensasi pada peraturan sebelumnya adalah Kompensasi Lahan/Lahan Kompensasi yang kemudian digantikan di dalam peraturan pemerintah terbaru menjadi “Membayar PNBP kompensasi’, artinya kewajiban menyediakan Lahan Kompensasi sebagai pengganti dari area Kawasan hutan yang digunakan, digantikan dengan ‘cukup’ Membayar PNBP Kompensasi. Apakah hal tersebut berdampak besar?

     

    Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010, Pengunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan di Hutan Produksi melalui Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan dibebani kewajiban, sebagaimana Bagian Ketiga, Pasal 15, Pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan wajib: a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi; d. menyelenggarakan perlindungan hutan; e. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.

     

    Sementara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, Nomenklatur Penggunaan Kawasan melalui Izin Pinjam Pakai dan digantikan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana Pasal 94 Ayat (4), Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan :

    1. pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan hutannya; dan atau
    2. pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya

     

    Adapun kewajibannya, sebagaimana Butir (5), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

     

    Sementara Ayat (6), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib: a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan b. membayar PNBP Kompensasi. Keduanya wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

     

    Membandingkan dua peraturan dimaksud, tampak jelas perbedaan kewajibannya terutama dalam hal mengganti area Kawasan hutan yang digunakan menjadi cukup membayar PNBP Kompensasi pada hutan Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan hutannya.

     

    Selain itu menjadi tidak jelas dan tidak tegas dalam hal : melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi; menyelenggarakan perlindungan hutan; dan melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.

     

    Berbicara tentang PNBP Kompensasi yang menggantikan kewajiban dalam menyediakan MKomseasi Lahan, Berapa sesungguhnya nilai besaran kompensasi dimaksud? Hal ini bisa didapatkan informasinya pada bagian penjelasan, “ketentuan terkait penyediaan lahan pengganti dalam Penggunaan Kawasan Hutan, pada provinsi yang kecukupann luas Hutannya terlampaui berkewajiban membayar PNBP, sedangkan pada provinsi yang luas Hutannya kurang terlampaui berkewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan membayar PNBP kompensasi sebesar nilai lahan yang digunakan”.

     

    Berapa nilai lahan yang digunakan tersebut? Berdasarkan informasi yang didapat, besar nilai PNBP Kompensasi pada Kawasan Hutan yang digunakan senilai Rp.11.000.000 - Rp.12.000.000 per Ha.

     

    KUALITAS LINGKUNGAN

    Negara, sepertinya tengah memberikan solusi terhadap para pemegang IPPKH yang menunggak kewajibannya untuk segera menuntaskan dengan cara membayar PNBP 4 Kompensasi. Disisi lain, hal ini dapat menjadi alternatif solusi mengisi kas negara. Wi-win solution, benarkah demikian?

     

    Tahun 1966 – hingga jelang akhir tahun 1980-an masa sulit pasca kemerdekaan, Indonesia pernah merasakan masa deforestasi besar-besaran, dimana kondisi Indonesia yang pada saat itu membutuhkan anggaran besar bagi pembangunan dan sector kehutanan merupakan satu diantara sector lainnya yang diandalkan memberikan kontribusi riil.

     

    Kondisi Hutan yang sebelumnya telah hancur, dimana kayu dieskploitasi penjajah besar-besaran khususnya pada tahun 1942 -1945 (Sejarah Kehutanan Indonesia), menjadi andalan kontribusi untuk mendapatkan modal pembangunan.

     

    Namun demikian, tahun 1990-an paradigma pengelolaan hutan berubah, yang pada mulanya dilaksanakan dengan melakukan eksploitasi kayu besar-besaran, berubah paradigma menjadi pengelolaaan hutan lestari, yang lebih memperhatikan kelestarian jangka panjang dan mengurangi ekstraksi secara langsung untuk menekan laju deforestasi.

     

    Deforestasi di Indonesia menjadi momok masalah pengelolaan hutan di mata dunia, seiring waktu kondisi tersebut diperbaiki, walau aktifitas ekonomi di luar kepentingan kehutanan tetap tidak dapat terelakan dan deforestasi akan tetap menjadi hantu pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Deforestasi diantaranya terjadi dikarenakan konversi kawasan hutan untuk penggunaan oleh sektor lain, seperti perluasan pertanian, pertambangan, perkebunan dan transmigrasi, pengelolaan hutan yang tidak lestari; pencurian kayu atau penebangan liar; perambahan dan okupasi lahan pada kawasan hutan serta kebakaran hutan.

     

    Khususunya dalam hal pertambangan, Pemerintah Indonesia secara massif dari tahun-tahun sebelumnya mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan sejak tahun 2008, kemudian IPPKH yang diberikan meningkat tajam di tahun 2013-2014 dan melandai pada tahun selanjutnya hingga tahun 2019 (Statistik Kehutanan Indonesia, tahun 2011 s/d tahun 2019).

     

    Secara keseluruhan, sejak tahun 2007, IPPKH pertambangan yang pada mulanya berjumlah 4 IPPKH tambang pada 5 luasan 248,10 Ha, kemudian berkembang menjadi 851 IPPKH pada luasan 556.239,88 Ha per tahun 2020.

     

    Berdasarkan data statistik kehutanan Indonesia tahun 2013 s/d tahun 2019, luas Kawasan Indonesia ternyata mengalami pengurangan seluas 10.356.825,02 ha, yang pada mulanya seluas 136.173.847,98 Ha pada tahun 2013 menjadi 125.817.022,96 Ha di tahun 2019.

     

    Sementara itu, perkembangan IPPKH dari 2007 baik tambang maupun bukan tambang hingga 2020, yang pada mulanya berjumlah 42 ijin IPPKH dengan luasan dari 249.768,99 Ha di tahun 2007 berkembang menjadi 1.340 izin di tahun 2020 dengan luas 622.389,24 Ha. Artinya, terdapat kenaikan tajam IPPKH dalam rentang waktu 13 tahun ini.

     

    Adapun luas lahan kompensasi yang didapat negara dari memberikan IPPKH sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 adalah seluas 10,649.87 yang dikontribusi dari 158 unit atau 11,76% pemegang IPPKH. Hal ini dapat diartikan dalam rentang waktu tersebut terjadi penambahan luasan hutan seluas 10,649.87 Ha dan hal ini dapat dibayangkan jika secara tertib dan tegas pemerintah menuntut pemegang IPPKH memenuhi kewajiban Lahan Kompensasi, secara sederhana seharusnya seiring waktu luasan hutan akan bertambah dan tutupan hutan dapat digantikan dengan mengupayakan penanaman pada lahan.

     

    Terkait hal tersebut, sebetulnya kita semua patut mengacungkan jempol pada 158 pemegang IPPKH yang telah memenuhi kewajiban Kompensasi Lahan dan kami anggap peduli terhadap kelestarian hutan serta kualitas lingkungan.

     

    Namun demikian, jika mekanisme Kompensasi lahan dihilangkan dan digantikan dengan mekanisme pembayaran PNBP kompensasi pada hutan yang tidak memiliki kecukupan, membayar dengan dengan harga yang relative sangat murah, tentunya pemegang IPPKH akan memilih mekanisme yang murah meriah ini.

     

    Ibarat pelaut Spanyol Diego de Almagro yang datang ke suku Inca menukar garam yang dia bawa dengan emas yang dimiliki mereka, kewajiban penyediaan lahan kompensasi pemegang IPPKH dalam menggunakan Kawasan Hutan ditukar dengan pembayaran PNBP Kompensasi yang belum tentu memberikan manfaat jangka Panjang.

     

    Demikian halnya para pemohon IPPKH baru, para investor yang mengetahui kemudahan lahan pengganti yang sudah tidak ada lagi dan tidak perlu memikirkan reboisasi pada lahan tersebut akan berbondong-bondong datang ibarat bunga matahari yang mekar di tengah lapang, dikerubuti lebah yang harus mengumpulkan madu untuk dibawa ke sarangnya.

     

    Mekanisme PNBP Kompensasi ini berpotensi mengulang sejarah lama terulang kembali, telah cukup luka dalam kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDH kayu dari hutan yang pemulihannya masih dalam proses hingga saat ini.

     

    Ibarat pedang bermata dua, dalam waktu cepat kas negara akan terisi dengan cepat dari pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH yang menunggak pemenuhan kewajiban, namun dalam jangka panjang mempertahankan luasan hutan dan tutupan hutan menjadi muskil terjadi dan biaya yang dikeluarkan tentunya sangat besar, dilain sisi degradasi dan deforestasi hutan akan terulang.

     

    Rencana penetapan PNBP Lahan Kompensasi tersebut ibarat borok pada paru-paru dunia, yang tidak diobati tetapi justru malah dikorek diperbesar lubangnya oleh tangannya sendiri, alih-alih dianggap akan menyembuhkan justru malah menjemput kematian, berpotens menyengsarakan generasi masa depan.

     

    Luasan tutupan hutan di Indonesia per 2019 sebagaimana Statistik Kehutanan tahun 2019 adalah pada indeks 62.00 yang pada 4 tahun sebelumnya berada pada nilai indeks 58.55 di tahun 2015, dengan mengacu pada Status Hutan Indonesia tahun 2019, luas tutupan hutan (Forest cover index) dan perubahan tutupan hutan (Forest performance index) maupun Kondisi tutupan tanah (Soil condition index) dalam kondisi membaik, serta Kondisi tutupan lahan di kanan kiri sungai (ekosistem riparian) dan Kondisi habitat (Land habitat index) demikian halnya Tingkat fragmentasi hutan/habitat dalam kondisi cukup aman (baik), hanya saja ini menjadi bahan kewaspadaan kemudian Ketika mekanisme PNBP kompensasi diterapkan.  

     

    Nilai Penggunaan Kawasan Hutan VS Kualitas Lingkungan

    Berapa nilai PNBP kompensasi yang direncanakan akan diterapkan oleh Pemerintah. berdasarkan informasi yang beredar, besar nilai PNBP lahan kompensasi yang akan diterapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp. 11.000.000 – 12.000.000 per hektar, atau seharga Rp. 1.100,- – Rp. 1.200,- sepanjang masa waktu IPPKH. Jadi seandainya seorang pemegang IPPKH menunaikan kewajiban pemegang IPPKH pada luasan 200 Ha untuk 13 tahun pada Provinsi yang memiliki kekurangan tutupan hutan, maka pemegang izin tersebut cukup membayar Rp. 2.400.000.000,- untuk 13 tahun, atau secara sederhana cukup membayar Rp. 84,61,- (delapan puluh empat koma enam puluh satu per seratus rupiah) sampai dengan 92,31,- (Sembilan puluh dua koma tiga puluh satu per seratus rupiah) per meter persegi per tahun.

     

    Sangat murah sekali, lalu bagaimana dengan biaya perbaikan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan?

     

    Lahan kompensasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 merupakan bagian kewajiban dari pemegang IPPKH, urusan ini dilaksanakan dengan keharuskan menyiapkan lahan pengganti sebesar 2x luasan dari area hutan hutan Produksi atau Hutan Lindung yang dipergunakan pemegang IPPKH, yang disediakan di luar areal hutan yang kemudian dilakukan reboisasi agar dapat mengganti 2x lipat tutupan hutan yang dibuka dan dipergunakan kepentingan lain di luar kepentingan kehutanan, serta akan ditunjuk dan ditetapkan kemudian sebagai hutan oleh Menteri LHK.

     

    Logikanya, dalam hal ini seharusnya IPPKH yang diberikan Menteri LHK tertib diiringi para pemegang IPPKH dengan menyediakan lahan kompensasi, dan Kementerian LHK seharusnya lebih tegas menerapkan sangsi terhadap mereka. Jikalah dikatakan kewajiban lahan kompensasi tersebut dianggap memberatkan sehingga sulit dipenuhi oleh pemegang IPPKH, sepertinya hal tersebut tidak lah beralasan.

     

    Bagaimana tidak, pada tahun 2014 sebanyak 137 unit IPPKH dapat menyelesaikan kewajiban lahan kompensasi sebanyak 9,376.04 Ha, dan pada tahun 2019 terdapat peningkatan, meningkat menjadi 158 unit pemegang IPPKH dapat menuntaskan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi seluas 10,649.87 Ha. (statistik Kehutanan tahun 2019),

     

    Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat contoh perusahaan yang dapat menuntaskan 8 kewajibannya dalam upaya mengembalikan tutupan area hutan terhadap kawasah hutan yang dpergunakan, dan tentunya telah menjadi keharusan bagi Kementerian LHK untuk dapat mendorong 1.182 unit pemegang IPPKH lainnya memenuhi kewajibannya, jikalah tersumbat, seharusnya secara jujur menyampaikan kepada publik sumbatannya, atau merubah perangkat aturan yang memangkas jalur pemenuhan kewajiban tersebut untuk dapat mempertahankan niatan melakukan upaya pelestarian lingkungan dari dampak aktifitas non kehutanan mereka di dalam Kawasan hutan.

     

    Reboisasi dan Rehabilitasi

    Pada areal kompensasi sebagaimana dimaksud, sebagaimana peraturan pemerintah sebelumnya tersebut, pemegang IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan Reboisasi pada lahan kompensasi yang menjadi kewajiban pemegang IPPKH, dan jika PNBP lahan Kompensasi tersebut diterapkan maka kedepan, tidak akan ada lagi kegiatan penanaman atau perbaikan luasan area hutan tambahan dari hasil pemberian penggunaan Kawasan hutan, karena upaya ini terhapus dengan sendirinya oleh pemenuhan kewajiban bersifat instant cash.

     

    Kewajiban reboisasi sirna dengan sendirinya, padahal upaya ini merupakan upaya untuk menjamin lingkungan/ekosistem tetap seimbnag dan Sumber Daya Hutan di masa depan tetap terjamin. Ketiadaan kegiatan reboisasi di lahan kompensasi pun akan berimbas pula pada hal lainnya, diantaranya adalah ketersediaan lapagan pekerjaan setidaknya mulai pada kegiatan penanaman, pemeliharaan Tahun I dan II yang dapat menyediakan lapangan pekerjaan 3 – 19 orang per Ha per kegiatan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian

     

    Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung Nomor: SK.42/PDASHL/SET.4/KEU.1/10/2020 Tanggal: 30 Oktober 2020.

     

    Sebagai simulasi, jika sebuah perusahaan memegang izin IPPKH seluas 100 Ha, dibebani kewajiban lanah kompensasi seluas 200 Ha, maka pada luasan wilayah tersebut akan terbuka lapangan pekerjaan penanaman sebanyak 600 – 3.800 HOK setara dengan anggaran sebesar Rp. 272.000.000,- sampai dengan Rp. 5.508.000.000,- (disesuaikan 9 rayon) yang dapat dibagikan pada masyarakat yang bekerja pada kegiatan penanaman.

     

    Sebagai rangkaian kegiatan, potensi lapangan pekerjaan masih terbuka pada kegiatan Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II. Bayangkan jika hal tersebut dirangkai dalam kegiatan tahunan oleh 1.182 perusahaan yang memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan atau ratusan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan baru dalam rentang waktu 5 tahun.

     

    Tentunya hal tersebut berpeluang membuka lapangan pekerjaan besar-besaran dan akan sangat membantu upaya pemberdayaan masyarakat sekitar Kawasan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta peningkatan kesejahteraannya, yang selaras dengan upaya pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan yang dapat mendukung 10 Program Strategis nasional Jokowi sebagaimana Peraturan Presiden nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam hal Program Pemertaan Ekonomi.

     

    Katakanlah dalam 1 Ha lahan kompensasi dibutuhkan 1.100 batang tanaman reboisasi, maka dalam luasan 200 Ha lahan kompensasi tersebut, berpotensi tumbuh 220.000 batang pohon yang dalam 10 atau 30 tahun kedepan akan sangat membantu upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia, membantu peningkatan tutupan luasan hutan dimana dalam jangka Panjang tentunya dapat mengangkat peningkatan (Indeks) Kualitas Tutupan Lahan yang kemudian akan berimplikasi pada kuat pada mempertahankan kualitas DAS di banyak wilayah, serta mendukung peningkatan (Indeks) Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia.

     

    Permasalahan PNBP

    Mudahnya kompenasi yang akan ditunaikan oleh pemegang IPPK baik yang telah memiliki maupun baru mendapatkan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, akan mendorong terjadinya penguasaan SDA oleh sebagian orang, dengan demikian hal ini berpotensi semakin dalamnya jurang ketimpangan sosial pengelolaan dan pemanfaatan SDA, hal ini berpotensi memperuncing kecemburuan sosial di tengah upaya menentramkan kemajemukan masyarakat Indonesia.

     

    Dalam hal masalah penuntasan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai PNBP-PKH Terutang sebesar Rp.2.642.955.631.386,00 yang belum dipenuhi oleh 341 Wajib Bayar hingga tahun 2021, Kementerian LHK sesungguhnya masih memiliki hutang tugas untuk menuntaskan masalah tersebut yang jika dituntaskan justru akan menjadi tambahan kas negara dengan tetap dapat mempertahankan kualitas lingkungan dan tutupan hutan.

     

    Menimbang tidak tuntasnya permasalahan tersebut oleh Kementerian LHK, penerapan Pembayaran PNBP Kompensasi sebetulnya sangat berpotensi menjadi masalah baru penunggakan pemenuhan kewajiban oleh pemegang IPPKH maupun pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kemudian.

     

    Ibarat dinamit yang dipasang pada area tambang untuk membuat lubang galian tambang, penerapan PNBP Kompensasi ini berpotensi akan menjadi ledakan berangkai permasalahan pengurangan area hutan, pengurangan tutupan hutan, terdegradasinya kualitas lingkungan, menyusutnya keragaman hayati, ketimpangan sosial, akan kah kita jalani masa suram pengelolaan SDA seperti yang diawali 55 tahun yang lalu? Anda lah yang menentukan.

     

    Akan menjadi lebih bijak kiranya kewajiban penyediaan Kompensasi Lahan itu tetap ada, namun penyederhanaan rantai pengadaannya lah yang harus dipangkas dan dimudahkan, atau dengan cara menetapkan nilai kompensasi yang tinggi kemudian membagi bagian di antaranya untuk upaya perbaikan kualitas lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.**

     

    *) Penulis adalah Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Daddy: Patahkan Mitos Gerindra Jabar Jadi Pemenang
    LKPJ Jabar 2023: Prestasi dan Masa Transisi
    Membangun Literasi bagi Gen Z
    Hejo Tapi Teu Ngejo
    • Hejo Tapi Teu Ngejo

      PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..

      • 19 Maret 2024
    Pemilu dan Pewarisan Budaya

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 33 70
      2 Persib Bandung 33 62
      3 Bali United 33 58