Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
- 25 November 2024 | 09:43:00 WIB
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengambil alih lahan hutan 1 juta hektar yang dikelola Perhutani, sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat desa hutan. Akibatnya ribuan karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih.
Keresahan terjadi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua Serikat Karyawan Perhutani, Isnin Soiban, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut. Katanya, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial ( PS ) di Pulai Jawa.
Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama.
Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan " diambil alih " oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Di lapangan rekan2 kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlahnya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI " , ujarnya.
Isnin mengatakan, hasil rapat pleno Sekar Perhutani juga Peraturan Menteri LHK juga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan. “Misalnya, saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan,” katanya .
Terkait hal tersebut karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan. Katanya, Serikat Karyawan Perhutani akan tetap mengawal rencana kebijakan KHDPK tetapi tidak merugikan karyawan perhutani.
Isnin juga mengatakan, DPP SEKAR Perhutani akan meminta audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI, terkait kebijakan ini. "Sejauh ini kami DPP SEKAR Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stake holder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yg akan terdampak. Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sementara itu secara terpisan Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya telah mendengar lahan perhutani telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Ia mengatakan, hal ini akan menjadi masalah besar. " Saya mendengar bahwa lahan Perhutani seluas 1 juta hektar akan diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ..itu akan menjadi masalah besar,” ujar Sudin.
Menyikapi hal ini, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, setelah diterbitkan nya SK KHDPK oleh Menteri LHK pada Selasa 5 April 2022, yang resah bukan hanya karyawan Perhutani. “Tapi juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bermata pencaharian di hutan dan bekerja sama dengan Perhutani.
“Sebagai contoh, di beberapa lokasi di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. “Sudah ada bibit "konflik horisontal " antara kelompok masyarakat desa hutan binaan perhutani melawan kelompok masyarakat pokja perhutanan sosial binaan Kementerian LHK,” katanya.
“Kami berharap semoga DPR RI baik Komisi IV maupun Komisi IX bisa mencari solusi dampak dari SK KHDPK di kawasan hutan negara,” kata Tio. (*)
ude
0 KomentarKETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Selengkapnya..
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses Selengkapnya..
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Bekasi.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).