free hit counter code Lahan Perhutani diambil Alih Kementerian LHK, Pegawai dan Masyarakat LMDH Resah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lahan Perhutani diambil Alih Kementerian LHK, Pegawai dan Masyarakat LMDH Resah
    ilustrasi

    Lahan Perhutani diambil Alih Kementerian LHK, Pegawai dan Masyarakat LMDH Resah

     

    JuaraNews, Bandung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengambil alih lahan hutan 1 juta hektar yang dikelola Perhutani, sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat desa hutan. Akibatnya ribuan karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih.

     

    Keresahan terjadi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.  

     

    Ketua Serikat Karyawan Perhutani, Isnin Soiban, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut. Katanya, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan  Sosial ( PS ) di Pulai Jawa.

     

    Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah  melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama.

     

    Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan " diambil alih " oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Di lapangan rekan2 kami  antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlahnya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI " , ujarnya.

     

    Isnin mengatakan, hasil rapat pleno Sekar Perhutani juga Peraturan Menteri LHK juga menimbulkan bentuk-bentuk  ketidakpastian bekerja di lapangan. “Misalnya, saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan,” katanya .

     

    Terkait hal tersebut karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan. Katanya, Serikat Karyawan Perhutani akan tetap mengawal rencana kebijakan KHDPK tetapi tidak merugikan karyawan perhutani.

     

    Isnin juga mengatakan, DPP SEKAR Perhutani akan meminta audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI, terkait kebijakan ini. "Sejauh ini kami DPP SEKAR Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stake holder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yg akan terdampak. Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan,” pungkasnya.

     

    Sementara itu, Sementara itu secara terpisan Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya telah mendengar lahan perhutani telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Ia mengatakan, hal ini akan menjadi masalah besar. " Saya mendengar bahwa lahan Perhutani seluas 1 juta hektar akan diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ..itu akan menjadi masalah besar,” ujar Sudin.

     

    Menyikapi hal ini, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, setelah diterbitkan nya SK KHDPK oleh Menteri LHK pada Selasa 5 April 2022, yang resah bukan hanya karyawan Perhutani. “Tapi juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bermata pencaharian di hutan dan bekerja sama dengan Perhutani.

     

    “Sebagai contoh, di beberapa lokasi di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. “Sudah ada bibit "konflik horisontal " antara kelompok masyarakat desa hutan binaan perhutani  melawan kelompok masyarakat pokja perhutanan sosial binaan Kementerian LHK,” katanya.

     

    “Kami berharap semoga DPR RI baik Komisi IV maupun Komisi IX bisa mencari solusi dampak dari SK KHDPK di kawasan hutan negara,” kata Tio. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links