Seperti Sedang Perang, Kita Bertempur Melawan Pasukan Virus Covid-19
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - DPRD Jawa Barat memastikan semua siswa di sekolah swasta memiliki hak untuk mengikuti ujian meski belum membayar iuran bulanan.
Hal tersebut menyusul beredarnya informasi terkait dua murid salah satu sekolah SMK Swasta di Kota Bandung, yang tidak diizinkan mengukuti ujian oleh pihak sekolah.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 6 Desember 2021, kemarin.
"Saya merasa kecewa dan prihatin, kenapa tidak?, siswa bernama Adelia Adeneswari dan Weni Ciptawati siswa kelas 12, jurusan akutansi, gara gara belum membayar atau ada tunggakan iuran bulanan, sehingga dikeluarkan dari kelas," kata, belum lama ini.
Dia menjelaskan, kedua siswa diterima di sekolah swasta tersebut, melalui mekanisme bantuan pembiayaan, pasalnya sekolah swasta SMA, SMK mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pertahun dari Pemprov
Jika benar seperti ini, maka pimpinan Komisi V DPRD ada beberapa hal yang kami perhatikan. Sekolah swasta mendapatkan BPMU, maka sesungguhnya ada komitmen dan berkewajiban untuk membantu pembayaran iuran bulanan dan ujian siswa dari kalangan tidak mampu," tuturnya.
Gus Ahad menyebut, sekolah bisa menggunakan pola subsidi silang, dengan adanya siswa yang tergolong mampu dan tidak mampu terkait pembayaran iuran dan pembiayaan oprasional sekolah. Oleh karena itu, adanya pihak sekolah meminta siswa tidak mengikuti ujian karena belum membayar, hal itu dikatakan Gus Ahad sangat menyalahi aturan.
Sekolah harus dapat membedakan, antara hak asasi manusia, dalam hal ini hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi prinsip. Karena Pelanggarannya masuk hukum pidana. "Sementara urusan uang sekolah adalah urusan perdata, jadi tidak boleh dicampuradukan gara gara urusan tunggakan," tegasnya.
Komisi V DPRD Jabar, lanjut Gus Ahad, mendorong Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi, untuk melakukan pendalaman kasus ini, dan peringatan kepada sekolah yang bersangkutan agar tidak menjadi sebuah pola, untuk menekan siswa yang masih kesulitan melakukan pembayaran iuran.
Ini harus diberi diperingatankan, agar tidak terjadi lagi. Kami harap diberikan sanksi ke sekolah tersebut, dengan ditangguhkan sementara dana BPMU nya. Sampai sekolah itu memberikan pernyataan tidak akan melakukan hal itu lagi," ungkapnya.
"Saya menghimbau kepada sekolah swasta lainnya untuk selalu berkomunikasi dengan Dinas untuk menemukan formulasi, bagaimana menyelesaikan permasalahan terkait pembiayaan sekolah," pungkasnya. (*)
bas
0 KomentarSEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat atau GERAK Selengkapnya..
Komisi V DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jabar menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah dan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan. Selengkapnya..
KOMISI II DPRD Jawa Barat mengapresiasi rangkaian penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan wisatawan ke DIY. Selengkapnya..
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.