Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar, Selasa (30/11/2021) malam.
Penetapan UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Penetapan UMK di Jabar tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bertentangan dengan UUD atau inkonstitusional.
Dengan berdasar pada PP 36/2021, rekomendasi dari bupati/wali kota tentang besaran UMK di daerahnya masing-masing tidak menjadi patokan utama seperti penetapan UMK pada tahun-tahun sebelumnya, saat masih berpatokan pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karenanya, dari UMK 27 kabupaten/kota di Jabar yang tertera dalam keputusan gubernur tersebut, tak ada yang kenaikannya sesuai dengan keinginan buruh.
Kota Cimahi misalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para buruh di Kota Cimahi. Sebab, ia merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5 persen.
"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5 persen atau sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun ini," terang Ngatiyana saat ditemui di Cimahi Utara, Jumat (26/11/2021).
UMK tahun 2021 di Kota Cimahi sendiri sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 8,5 persen nominalnya Rp 275.563,115 sehingga nilai rekomendasi UMK tahun 2022 di Kota Cimahi menjadi Rp 3.517.492,955. Namun dalam keputusan itu, UMK 2021 Kota Cimahi hanya naik sangat tipis menjadi Rp 3.272.668,50.
Selain Cimahi, Kabupaten Bandung juga menyampaikan rekomendasi UMK 2022 mereka naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Bupati Bandung, Dadang Supriatna sendiri dalam unggahan akun instagramnya @kang.dadangsupriatna telah menyampaikan hal serupa. Ia sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung kini senilai Rp 3.241.929. Jika rekomendasi Pemkab Bandung disetujui oleh Pemprov Jabar, maka UMK Kabupaten Bandung menjadi Rp3.566.121, atau naik sebesar Rp 324.192. Namun Gubernur hanya menyetujui UMK 2022 Kabupaten Bandung tetap di angka Rp 3.241.929,67.
Kondisi sama terjadi di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya mengusulkan UMK Kota Bandung 2022 naik sebesar Rp117.000. Dengan adanya tambahan nominal ini, besaran UMK Kota Bandung tahun 2022 naik jadi Rp3.859.838,72. Besaran UMK Kota Bandung terbaru 2022 naik dibanding 2021 sebesar Rp3.742.276,48. Namun ternyata besaran UMK Kota Bandung 2022 yang ditetapkan Gubernur Jabar hanya sebesar 3.774.860,78 atau hanya naik 32.584,3.
Dari 27 daerah di Jabar tersebut, sebanyak 8 kabupaten yan tidak mengalami kenaikan UMK pada 2022 ini. Ke-8 daerah tersebut, yakni Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Kabupaten Subang. Kenaikan UMK tahun ini hanya berkisar terendah 0,45 persen yang terjadi di Kabupaten Cirebon atau hanya sebesar Rp10.426,02 dari UMK tahun sebelumnya, Rp2.269.556,75. Sedangkan kenaikan tertinggi hanya 6,5 persen yang terjadi di Kabupaten Cianjur, yakni naik Rp165.015, 41 dari UMK tahun sebelumnya, Rp2.534.798,99.
Dalam daftar UMK Jabar 2022 ini, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, dengan sebesar Rp4.816.921,17. Sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp1.852.099,52.
Berikut Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022
No |
Nama Daerah |
UMK 2022 (Rp) |
UMK 2021 (Rp) |
Kenaikan (%/Rp) |
1 |
Kota Bogor |
4.330.249,57 |
4.169.806,58 |
+3,84/ 160. 442,99 |
2 |
Kabupaten Bogor |
4.217.206,00 |
4.217.206,00 |
0 |
3 |
Kabupaten Purwakarta |
4.173.568,61 |
4.173.568,61 |
0 |
4 |
Kota Bandung |
3.774.860,78 |
3.742.276,48 |
0,87/ 32.584,3 |
5 |
Kabupaten Karawang |
4.798.312,00 |
4.798.312,00 |
0 |
6 |
Kota Bekasi |
4.816.921,17 |
4.782.935,64 |
+0,72/ 34.525, 53 |
7 |
Kabupaten Bekasi |
4.791.843,90 |
4.791.843,90 |
0 |
8 |
Kota Depok |
4.377.231,93 |
4.339.514,73 |
+0.86/ 37.717,2 |
9 |
Kabupaten Bandung Barat |
3.248.283,28 |
3.248.283,28 |
0 |
10 |
Kabupaten Sumedang |
3.241.929,67 |
3.241.929,67 |
0 |
11 |
Kabupaten Bandung |
3.241.929,67 |
3.241.929,67 |
0 |
12 |
Kota Cimahi |
3.272.668,50 |
3.241.929,00 |
+0,94/ 30.739, 50 |
13 |
Kabupaten Sukabumi |
3.125.444,72 |
3.125.444,72 |
0 |
14 |
Kabupaten Subang |
3.064.218,08 |
3.064.218,08 |
0 |
15 |
Kabupaten Cianjur |
2.699.814,40 |
2.534.798,99 |
+6,50/ 165.015, 41 |
16 |
Kota Sukabumi |
2.562.434,01 |
2.530.182,63 |
+1,27/ 32.251,38 |
17 |
Kabupaten Indramayu |
2.391.567,15 |
2.373.073,46 |
+0,77/ 18.493,69 |
18 |
Kota Tasikmalaya |
2.363.389,67 |
2.264.093,28 |
+4,38/ 99.296,39 |
19 |
Kabupaten Tasikmalaya |
2.326.772,46 |
2.251.787,92 |
+3,33/ 74.984.54 |
20 |
Kota Cirebon |
2.304.943,51 |
2.271.201,73 |
+1,48/ 33.741,78 |
21 |
Kabupaten Cirebon |
2.279.982,77 |
2.269.556,75 |
+0,45/ 10.426,02 |
22 |
Kabupaten Garut |
1.975.220,92 |
1.961.085,70 |
+0,72/ 14.135,22 |
23 |
Kabupaten Majalengka |
2.027.619,04 |
2.009.000,00 |
+0,92/ 18.619,04 |
24 |
Kabupaten Kuningan |
1.908.102,17 |
1.882.642,36 |
+1,35/ 25.459,81 |
25 |
Kabupaten Ciamis |
1.897.867,14 |
1.880.654,54 |
+0,91/ 17.212,6 |
26 |
Kabupaten Pangandaran |
1.884.364,08 |
1.860.591,33 |
+1,27/ 23.772,75 |
27 |
Kota Banjar |
1.852.099,52 |
1.831.884,83 |
+1,10/ 20.214,69 |
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati/wali kota seluruh Jabar, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) malam.
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK didasarkan PP dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan UMK, dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujar Setiawan.
Sekda mengharapkan ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya dalam penghitungan UMK.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, buruh mengancam akan menggelar aksi mogok jika tuntutan mereka yakni UMK 2021 naik 10 persen tak disetujui Gubernur Ridwan Kamil.
"Tuntutan kawan-kawan buruh Jabar adalah kenaikan upah tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di depan Gedung Sate, Selasa (30/11/2021).
"Kalau pemerintah tidak mau mendengarkan tentu semuanya persiapan untuk melumpuhkan sentra-sentra industri di Jabar," lanjutnya.
Said Iqbal menegaskan, Pemprov Jabar tidak dapat memakai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu karena telah dinyatakan inkonstitusional dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas, inkonstitusional bersyarat dan, kedua, cacat formil," jelasnya.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 menyatakan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan. Dalam hal ini, sambung Said Iqbal, sudah jelas bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis.
"Dengan demikian, merujuk keputusan itu, harus ditangguhkan dan (penentuan upah) harus mengikuti UU Nomor 13 (tahun 2003) atau PP Nomor 78 tahun 2015," jelasnya. (*)
jn
0 KomentarBANK bjb terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja bisnis sekaligus memberikan kontribusi nyata di berbagai Selengkapnya..
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Selengkapnya..
DI tengah lesunya tekstil di Indonesia, Italian Trade Agency (ITA) bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Selengkapnya..
INVESTASI kini menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa Selengkapnya..
Transaksi non-tunai kini semakin menjadi bagian esensial dalam pengelolaan keuangan, baik di sektor publik maupun Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Air.
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Air.