Tekuk Persebaya 3-0,Persib Segera Amankan Posisi 2
- 20 April 2024 | 17:25:00 WIB
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021)
Emil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," kata Emil.
"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," imbuhnya. (*)
jn
0 KomentarHIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Selengkapnya..
DIRUT PLN Darmawan Prasodjo memastikan kesiapan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi penuh di seluruh Selengkapnya..
BANK bjb memastikan kelancaran layanan perbankan bagi masyarakat yang akan merayakan Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menargetkan operasi pasar bersubsidi (Opadi) tuntas 100 persen pada Sabtu Selengkapnya..
KAI Commuter sebagai operator kereta komuter di wilayah 2 Bandung dan sekitarnya siap untuk melayani penumpang selama musim libur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
HIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Bakti.