free hit counter code Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 selama Libur Nataru, Masyarakat tak Boleh Rayakan Tahun Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 selama Libur Nataru, Masyarakat tak Boleh Rayakan Tahun Baru
(net) PPKM Level 3 akan diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 selama Libur Nataru, Masyarakat tak Boleh Rayakan Tahun Baru

  • Kamis, 18 November 2021 | 14:51:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

 

Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama libur Nataru.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru, yakni perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar. Masyarakat juga diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

 

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

 

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

 

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

 

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," jelasnya.

 

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan. "Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," imbuhnya.

 

Muhadjir pun meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

 

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.

 

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

 

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri No 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:

- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%

- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links