free hit counter code Oknum Kepala Sekolah SMA di Kota Bandung Lakukan Perbuatan Tidak Terpuji - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Oknum Kepala Sekolah SMA di Kota Bandung Lakukan Perbuatan Tidak Terpuji
    Net Ilustrasi

    Oknum Kepala Sekolah SMA di Kota Bandung Lakukan Perbuatan Tidak Terpuji

    • Selasa, 2 November 2021 | 20:19:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung -Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja di lingkungan pendidikan, harus mempunyai etika dan keutuhan moral yang baik, agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya.

     

    Namun, masih ada oknum pendidikan yang mengabaikan disiplin etika, yaitu melakukan aksi mencium bibir dan sesudahnya mengambil tisu untuk membersihkan bibirnya masing dengan lawan jenis, yang diduga dilakukan di ruangan sekolah menengah atas di kota Bandung.

     

    Menurut pantauan media dari sumber info yang layak dipercaya, kejadian tersebut terekam pada CCTV ruangan kepala sekolah, yang terjadi pada bulan Januari 2021. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan pria yang menjabat kepala sekolah dan teman wanitanya bekerja sebagai staff sekolah tersebut.

     

    Pantauan sumber mengatakan, rekaman CCTV itu, beredar dikalangan, alumni atau tokoh, guru baru baru ini, karena perilaku kepala sekolah dan pegawai wanita tersebut, dinilai mengganggu etos kerja di lingkungan pendidikan dan timbul kecemburuan sosial dikalangan guru, maka perlu ada sanksi dari institusi pemprov sebagai pembina layanan pendidikan agar tidak menimbulkan menurunnya kinerja dan citra lembaga.

     

    Sementara itu Pengamat Hukum dan Tata Negara Prof. Asep Warlan yusuf, menyampaikan, oknum pendidik yang melakukan aksi mencium bibir dengan lawan jenis di lingkungan sekolah, itu sudah masuk ranah etika, yang tidak pantas dilakukan seorang manager sekolah. Hal itu sangat menggangu rasa kesusilaan, kesopanan, itu harus diberi sangsi.

     

    "Perbuatan itu masuk ke ranah disiplin kepegawaian, bisa ditegur secara tertulis, atau bisa lebih dikenakan sanksi hukuman sedang, berupa penurunan jabatan atau dihentikan gajinya sekian bulan. Itu namanya kriteria jenis hukuman sedang, karena berciuman mesra itu sudah tidak pantas, apalagi dilakukan di ruang sekolah," terang Asep.

     

    Menurut Asep Warlan, seorang ASN yang melakukan perbuatan perselingkuhan, cenderung dapat mengganggu keluarganya masing masing dan lingkungan kerja dapat dikenakan sanksi hukum kepegawaian.

     

    "Jadi seorang ASN dilingkup strategis sebagai pembentuk karakter bangsa itu bukan hanya seorang pintar, jujur, pekerja keras, tetapi juga harus punya etika dan mempunyai keutuhan moral yang baik," tegasnya.

     

    "Intinya sanksi perbuatan itu sudah ada aturannya dalam konteks disiplin dan hukum kepegawaian, itu nanti pada saat penyelidikan akan diketahui jenis disiplin apa yang harus diterapkan, terkait ketidaknyamanan warga sekolah, yang bahkan dihawatirkan bila hal tersebut jatuh ketangan siswa karena itu harus segera diberi tindakan kepada kedua yang bersangkutan " tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kujang Dewa Dukung Penuh Erwan di Pilgub Jabar
    KPID Jabar Dorong Kreator Ciptakan Inovasi Kreatif
    LAZ Persis Raih Predikat WTP dalam Audit Keuangan
    Farhan Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
    Sekda Jabar Minta Pemda Antisipasi Gempa Megathrus

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi