free hit counter code DPRD Jabar Soroti Aplikasi Kinerja ASN - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      DPRD Jabar  Soroti Aplikasi Kinerja ASN

      DPRD Jabar Soroti Aplikasi Kinerja ASN

      • Jumat, 24 September 2021 | 09:49:00 WIB
      • 0 Komentar

       

      JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar menyoroti aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Kinerja Mobile (K-Mob) yang diterapkan dilingkungan Pemprov Jabar.


      Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan), Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.


      Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.


      “Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.


      Hal senada diutarakan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Sidkon Djampi menyoroti soal mutasi ASN berdasarkan usulan atau pengajuan diri, menurutnya, mekanisme yang dilakukan kebanyakan sudah terintegrasi dengan system yang ada di BKD, tetapi demikian apakah memungkinkan jika diantara puluhan ribu ASN mengajukan penempatan dari aspirasi.


      “Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.

       

      Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terselbih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidak nya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.


      “Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tambah Yerry. (*)

      bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara