free hit counter code Nakes di Jabar Dapat Ajukan Permohonan Bantuan Alat Kesehatan Melalui Pikobar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Nakes di Jabar Dapat Ajukan Permohonan Bantuan Alat Kesehatan Melalui Pikobar
(humas pemprov jabar) Aplikasi Pikobar

Nakes di Jabar Dapat Ajukan Permohonan Bantuan Alat Kesehatan Melalui Pikobar

  • Jumat, 19 Februari 2021 | 15:10:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Kelangkaan alat kesehatan menjadi halangan terbesar bagi tenaga medis selama pandemi Covid-19. Lonjakan kebutuhan alat kesehatan, baik dari rumah sakit maupaun fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), secara bersamaan menjadi faktor penyebabnya.

 

Kelangkaan alat kesehatan bagi tenaga medis tak hanya menghambat pelayanan medis, tapi juga berpotensi menyebabkan tenaga kesehatan (nakes) dan petugas kesehatan terpapar Covid-19 saat bertugas.

 

Pemprov Jabar merespons situasi tersebut dengan memasukkan fitur Logistik dalam aplikasi Pikobar. Dengan fitur tersebut, nakes di fasyankes maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Jabar dapat mengirim permohonan pengadaan alat kesehatan.

 

Koordinator Sub Divisi Logistik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Sri Endang Marwati yang juga Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar mengatakan, fitur tersebut mempermudah distribusi alat kesehatan ke kabupaten/kota maupun fasyankes.

 

“Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah pemangku logistik Covid-19 menjadi lebih mudah dilakukan dengan adanya Pikobar," kata Sri.

"Permohonan logistik Covid-19 dari seluruh rumah sakit, Puskesmas, klinik maupun instansi lainnya di 27 daerah di Jabar dengan cepat dan transparan bisa ditindaklanjuti, mulai dari manajemen administrasi hingga penerimaan pelaporannya,” imbuhnya.

 

Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar sudah menyalurkan lebih dari 1 juta masker medis dan perlengkapan APD Set lainnya ke berbagai rumah sakit dan Fasyankes di Jabar.

 

Pengajuan permohonan alat kesehatan via Pikobar berjalan dengan cepat. Proses pendataan dan pengajuannya pun lebih mudah, kini nakes bisa melacak status permohonan logistik yang diajukan, mengetahui daftar logistik yang tersedia, dan melaporkan penerimaan dan penggunaan.

 

Nakes dapat mengajukan kebutuhan logistik dengan memilih fitur logistik di aplikasi Pikobar, ataupun dengan mengakses langsung laman Logistik Pikobar. Permohonan logistik via Aplikasi Logistik Pikobar juga dilengkapi dengan ketersediaan Hotline Logistik Pikobar untuk melayani aduan maupun pertanyaan dari pemohon.

 

Kepala Bidang P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Meisera Pramayanti mengatakan, fitur logistik dalam aplikasi Pikobar sangat memudahkan pihaknya untuk mengatasi kesulitan penyediaan alat kesehatan bagi nakes.

 

“Kami sangat bersyukur dengan adanya aplikasi Logistik Pikobar ini karena sangat membantu kami di Kabupaten Purwakarta saat kesulitan mencari bantuan logistik, proses pengajuannya cepat dan mudah,” tuturnya.

 

Sampai saat ini, Pikobar sudah menerima sekitar 750 permohonan dari rumah sakit rujukan dan nonrujukan, Puskesmas, klinik, maupun instansi lainnya di Jabar.

 

Tak hanya dimanfaatkan dalam penyaluran bantuan logistik yang lebih transparan, kini Aplikasi Pikobar 2.4 yang telah dirilis pada Februari 2021 dilengkapi dengan ragam fitur pendukung kedaruratan pandemi, meliputi notifikasi zona risiko, cek fakta berita lewat fitur Saber Hoaks, perbaikan tampilan UI, juga tab pencarian yang memudahkan pengguna menjelajahi informasi terkini soal Covid-19.

 

Jabar Digital Service akan terus berupaya menyempurnakan Aplikasi Pikobar untuk bantu optimalkan layanan kesehatan dan penanganan pandemi di Jabar. Ikuti informasi perkembangan penanganan Covid-19 terkini di Jawa Barat dengan mengunduh aplikasi Pikobar di Playstore dan Appstore. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links