free hit counter code Buruh Batal Demo, Aspirasi Gabungan Serikat Pekerja Disampaikan Melalui Zoom - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Buruh Batal Demo, Aspirasi Gabungan Serikat Pekerja Disampaikan Melalui Zoom
    Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil

    Buruh Batal Demo, Aspirasi Gabungan Serikat Pekerja Disampaikan Melalui Zoom

    • Sabtu, 21 November 2020 | 10:56:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengapresiasi keputusan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan menghindar penuluaran virus Covid-19.

     

    Apresiasi disampaikan Emil—sapaan Ridwan Kamil– saat  beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (19/11/2020) malam.

     

    "Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November dengan pertimbangan situasi Covid-19," kata Emil.

     

    Menurut Emil, apa yang dilakukan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan langkah tepat karena dapat mencegah penularan Covid-19.  Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

     

    "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama," isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar.

     

    Emil juga melaporkan, sampai Kamis (19/11/20), beberapa wilayah belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.  "Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links