free hit counter code Wali Kota Bandung Dukung Pembahasan RUU Minuman Beralkohol - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wali Kota Bandung Dukung Pembahasan RUU Minuman Beralkohol
    Wali Kota Bandung Oded M. Danial

    Wali Kota Bandung Dukung Pembahasan RUU Minuman Beralkohol

    • Jumat, 13 November 2020 | 19:33:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol.

     

    Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

     

    Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung hal tersebut. Sebab Oded menilai, dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

     

    “Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelas Oded, Jumat (13/11/2020).

     

    Dengan adanya RUU yang dibahas DPR, dia pun berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

     

    “Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

     

    Dia pun optimistis, sanksi itu akan dibuat proporsional. “Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” kata Oded.

     

    Perlu diketahui, draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20 yang bunyinya; Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

     

    Sementara itu, Pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

     

    Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut: 

     

    (1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
    a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
    b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
    C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
    (2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
    a. Minuman beralkohol tradisional; dan
    b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

     

    Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Markas Judol Raup Ratusan Juta Berkedok Toko Kain
    PKS-Gerindra akan Catat Hattrick Kemenangan
    Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi