Lupakan Dulu Bali Unied, Persib Fokus Kalahkan PSS
- 29 April 2024 | 18:29:00 WIB
PERSIB telah memastikan lolos ke Championship Series Liga 1 2023-2024 dengan finis di posisi runner-up Reguler Series.
PERSIB telah memastikan lolos ke Championship Series Liga 1 2023-2024 dengan finis di posisi runner-up Reguler Series.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Satpol PP Jabar berhasil mendapat perolehan uang denda Rp38,2 juta dari hasil operasi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan. Denda diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Subang.
Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, denda paling besar didapatkan Satpol PP Kota Bogor yang memeroleh Rp36.760.000 dari 594 kasus. Secara pelaku, pelanggaran dilakukan oleh perorangan (1 kasus), masyarakat (524 kasus), dan badan hukum atau badan usaha (69 kasus).
Ade menjelaskan, uang denda didapat dari operasi gabungan yang dilakukan dalam periode 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020. Pemungutan perda ini mengacu kepada perda yang ditetapkan kabupaten/kota setempat. Satpol PP Provinsi Jabar sendiri tak menarik denda karena Pergub menyebutkan baru bisa dikenakan denda setelah pelanggar terbukti melakukan kesalahan 3 kali.
“Jadi tak ada denda yang dipungut dari aplikasi Sicaplang yang dikembangkan penggunaannya oleh Satpol PP provinsi Jabar,” kata Ade.
Dia mengungkapkan, daerah lain yang menarik denda adalah Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, Kota Tasikmalaya Rp900 ribu, dan Kabupaten Bogor Rp100 ribu.
Ade menjelaskan, secara keseluruhan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 32.831 kasus. Dari data ini, sebanyak 31.508 kasus dalam kategori ringan, dan 1.297 kasus dalam skala kasus ringan. Pelanggaran terbesar terjadi di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.226 kasus. Sedangkan kasus terkecil di Kabupaten Bogor sebanyak 113 kasus.
Ade menambahkan, masyarakat terjaring operasi karena kedepatan tak menggunakan masker. Kalaupun memiliki masker, katanya, para pelanggar tidak memakainya atau salah menggunakannya.
“Itu kita tindak karena melanggar ketentuan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatam PSBB,” kata Ade. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarHERMAN Suryatman menginstruksikan kepada semua kepala daerah Pemda Provinsi Jabar untuk memantau dan mendata dampak dari gempa Selengkapnya..
SEJUMLAH bangunan rusak akibat gempa M 6,5 richter yang mengguncang Kabupaten Garut, Sabtu (27/4/2024) Selengkapnya..
PEMBERANGKATAN kloter pertama calon jamaah haji ke tanah suci pada 12 mei Selengkapnya..
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
HERMAN Suryatman menginstruksikan kepada semua kepala daerah Pemda Provinsi Jabar untuk memantau dan mendata dampak dari gempa Garut
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).