Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Satpol PP Jabar berhasil mendapat perolehan uang denda Rp38,2 juta dari hasil operasi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan. Denda diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Subang.
Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, denda paling besar didapatkan Satpol PP Kota Bogor yang memeroleh Rp36.760.000 dari 594 kasus. Secara pelaku, pelanggaran dilakukan oleh perorangan (1 kasus), masyarakat (524 kasus), dan badan hukum atau badan usaha (69 kasus).
Ade menjelaskan, uang denda didapat dari operasi gabungan yang dilakukan dalam periode 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020. Pemungutan perda ini mengacu kepada perda yang ditetapkan kabupaten/kota setempat. Satpol PP Provinsi Jabar sendiri tak menarik denda karena Pergub menyebutkan baru bisa dikenakan denda setelah pelanggar terbukti melakukan kesalahan 3 kali.
“Jadi tak ada denda yang dipungut dari aplikasi Sicaplang yang dikembangkan penggunaannya oleh Satpol PP provinsi Jabar,” kata Ade.
Dia mengungkapkan, daerah lain yang menarik denda adalah Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, Kota Tasikmalaya Rp900 ribu, dan Kabupaten Bogor Rp100 ribu.
Ade menjelaskan, secara keseluruhan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 32.831 kasus. Dari data ini, sebanyak 31.508 kasus dalam kategori ringan, dan 1.297 kasus dalam skala kasus ringan. Pelanggaran terbesar terjadi di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.226 kasus. Sedangkan kasus terkecil di Kabupaten Bogor sebanyak 113 kasus.
Ade menambahkan, masyarakat terjaring operasi karena kedepatan tak menggunakan masker. Kalaupun memiliki masker, katanya, para pelanggar tidak memakainya atau salah menggunakannya.
“Itu kita tindak karena melanggar ketentuan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatam PSBB,” kata Ade. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarPMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Selengkapnya..
KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak Selengkapnya..
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui Selengkapnya..
Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.