Kapten Tim Persib Fokus Incar Tiket Semifinal
- 1 Juli 2022 | 00:13:00 WIB
ACHMAD Jufriyanto siap memperjuangkan tiket Semifinal Piala Presiden 2022 dengan cara memenangi laga perempat final menghadapi PSS Sleman, Jumat (1/7/2022) malam.
ACHMAD Jufriyanto siap memperjuangkan tiket Semifinal Piala Presiden 2022 dengan cara memenangi laga perempat final menghadapi PSS Sleman, Jumat (1/7/2022) malam.
ADA dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
JuaraNews, Bandung - Satpol PP Jabar berhasil mendapat perolehan uang denda Rp38,2 juta dari hasil operasi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan. Denda diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Subang.
Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, denda paling besar didapatkan Satpol PP Kota Bogor yang memeroleh Rp36.760.000 dari 594 kasus. Secara pelaku, pelanggaran dilakukan oleh perorangan (1 kasus), masyarakat (524 kasus), dan badan hukum atau badan usaha (69 kasus).
Ade menjelaskan, uang denda didapat dari operasi gabungan yang dilakukan dalam periode 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020. Pemungutan perda ini mengacu kepada perda yang ditetapkan kabupaten/kota setempat. Satpol PP Provinsi Jabar sendiri tak menarik denda karena Pergub menyebutkan baru bisa dikenakan denda setelah pelanggar terbukti melakukan kesalahan 3 kali.
“Jadi tak ada denda yang dipungut dari aplikasi Sicaplang yang dikembangkan penggunaannya oleh Satpol PP provinsi Jabar,” kata Ade.
Dia mengungkapkan, daerah lain yang menarik denda adalah Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, Kota Tasikmalaya Rp900 ribu, dan Kabupaten Bogor Rp100 ribu.
Ade menjelaskan, secara keseluruhan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 32.831 kasus. Dari data ini, sebanyak 31.508 kasus dalam kategori ringan, dan 1.297 kasus dalam skala kasus ringan. Pelanggaran terbesar terjadi di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.226 kasus. Sedangkan kasus terkecil di Kabupaten Bogor sebanyak 113 kasus.
Ade menambahkan, masyarakat terjaring operasi karena kedepatan tak menggunakan masker. Kalaupun memiliki masker, katanya, para pelanggar tidak memakainya atau salah menggunakannya.
“Itu kita tindak karena melanggar ketentuan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatam PSBB,” kata Ade. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
PEMERINTAH provinsi Jawa Barat tengah gencar-gencarnya melakukan penanaman pohon mangrove di Pesisir Pantai Utara Jawa Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Selengkapnya..
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Seminar Nasional TNI AD ke-6 Tahun 2022 di Sesko AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa Selengkapnya..
PERTANDINGAN grand final Super Esports Series Season 2 yang berlangsung pada 25 dan 26 Juni 2022 lalu berlangsung sengit dan penuh Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengukuhkan DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Jawa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMERINTAH provinsi Jawa Barat tengah gencar-gencarnya melakukan penanaman pohon mangrove di Pesisir Pantai Utara Jawa Barat.
SUPER Esport Series Season 2 siap memasuki fase grand final pada 25 dan 26 Juni 2022. Sebanyak 8 tim dari cabang game Mobile Legends.