blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Satpol PP Peroleh Denda Rp 38,2 Juta dari Operasi Protokol Kesehatan



    Satpol PP Peroleh Denda Rp 38,2 Juta dari Operasi Protokol Kesehatan

    JuaraNews, Bandung - Satpol PP Jabar berhasil mendapat perolehan uang denda Rp38,2 juta dari hasil operasi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan. Denda diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Subang.

     

    Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, denda paling besar didapatkan Satpol PP Kota Bogor yang memeroleh Rp36.760.000 dari 594 kasus. Secara pelaku, pelanggaran dilakukan oleh perorangan (1 kasus), masyarakat (524 kasus), dan badan hukum atau badan usaha (69 kasus).

     

    Ade menjelaskan, uang denda didapat dari operasi gabungan yang dilakukan dalam periode 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020. Pemungutan perda ini mengacu kepada perda yang ditetapkan kabupaten/kota setempat. Satpol PP Provinsi Jabar sendiri tak menarik denda karena Pergub menyebutkan baru bisa dikenakan denda setelah pelanggar terbukti melakukan kesalahan 3 kali.

     

    “Jadi tak ada denda yang dipungut dari aplikasi Sicaplang yang dikembangkan penggunaannya oleh Satpol PP provinsi Jabar,” kata Ade.

     

    Dia mengungkapkan, daerah lain yang menarik denda adalah Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, Kota Tasikmalaya Rp900 ribu, dan Kabupaten Bogor Rp100 ribu.

     

    Ade menjelaskan, secara keseluruhan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 32.831 kasus. Dari data ini, sebanyak 31.508 kasus dalam kategori ringan, dan 1.297 kasus dalam skala kasus ringan. Pelanggaran terbesar terjadi di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.226 kasus. Sedangkan kasus terkecil di Kabupaten Bogor sebanyak 113 kasus.

     

    Ade menambahkan, masyarakat terjaring operasi karena kedepatan tak menggunakan masker. Kalaupun memiliki masker, katanya, para pelanggar tidak memakainya atau salah menggunakannya.

     

    “Itu kita tindak karena melanggar ketentuan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatam PSBB,” kata Ade. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak Boleh Salah Baca
    Gubernur Mengeluh Pembangunan Infrastruktur di Jabar Sempat Terganggu Covid-19
    Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dirinya Sendiri dan 173 Pengurus Masjid Raya Al Jabbar
    Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah
    Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
    Berita Terdahulu

    Editorial


      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads