free hit counter code Satpol PP Peroleh Denda Rp 38,2 Juta dari Operasi Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Satpol PP Peroleh Denda Rp 38,2 Juta dari Operasi Protokol Kesehatan

    Satpol PP Peroleh Denda Rp 38,2 Juta dari Operasi Protokol Kesehatan

    JuaraNews, Bandung - Satpol PP Jabar berhasil mendapat perolehan uang denda Rp38,2 juta dari hasil operasi gabungan dalam penegakan protokol kesehatan. Denda diperoleh dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Subang.

     

    Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, denda paling besar didapatkan Satpol PP Kota Bogor yang memeroleh Rp36.760.000 dari 594 kasus. Secara pelaku, pelanggaran dilakukan oleh perorangan (1 kasus), masyarakat (524 kasus), dan badan hukum atau badan usaha (69 kasus).

     

    Ade menjelaskan, uang denda didapat dari operasi gabungan yang dilakukan dalam periode 29 Agustus sampai 17 Oktober 2020. Pemungutan perda ini mengacu kepada perda yang ditetapkan kabupaten/kota setempat. Satpol PP Provinsi Jabar sendiri tak menarik denda karena Pergub menyebutkan baru bisa dikenakan denda setelah pelanggar terbukti melakukan kesalahan 3 kali.

     

    “Jadi tak ada denda yang dipungut dari aplikasi Sicaplang yang dikembangkan penggunaannya oleh Satpol PP provinsi Jabar,” kata Ade.

     

    Dia mengungkapkan, daerah lain yang menarik denda adalah Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, Kota Tasikmalaya Rp900 ribu, dan Kabupaten Bogor Rp100 ribu.

     

    Ade menjelaskan, secara keseluruhan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 32.831 kasus. Dari data ini, sebanyak 31.508 kasus dalam kategori ringan, dan 1.297 kasus dalam skala kasus ringan. Pelanggaran terbesar terjadi di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.226 kasus. Sedangkan kasus terkecil di Kabupaten Bogor sebanyak 113 kasus.

     

    Ade menambahkan, masyarakat terjaring operasi karena kedepatan tak menggunakan masker. Kalaupun memiliki masker, katanya, para pelanggar tidak memakainya atau salah menggunakannya.

     

    “Itu kita tindak karena melanggar ketentuan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatam PSBB,” kata Ade. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PMII Ajak Donatur Ringankan Korban Banjir Sukabumi
    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara
    DPRD Jabar Sebut Sosperda Sebagai Bentuk Edukasi
    Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka
    Fatal Akibat Abaikan Lingkungan

    Editorial



      sponsored links