Persib Gelar Latihan Pemulihan, DDS-Dado Terpisah
- 24 November 2024 | 14:09:00 WIB
TIM menggelar sesi latihan pemulihan di Stadion GBLA,Minggu (24/11/2024) pagi, seusai libur 1 hari, pasca mejalani laga kontra Borneo.
TIM menggelar sesi latihan pemulihan di Stadion GBLA,Minggu (24/11/2024) pagi, seusai libur 1 hari, pasca mejalani laga kontra Borneo.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menginventarisasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya supaya pelaku UMKM Jabar dapat menyerap bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya menargetkan sekitar dua juta pelaku UMKM di Jabar mendapatkan bantuan tersebut agar dapat kembali berproduksi usai terpukul pandemi COVID-19.
"Minimal dua juta UMKM menerima bantuan. Berdasarkan data dari pusat, hampir sekitar 2,1 juta UMKM sudah mendaftar. Kebanyakan UMKM tersebut diajukan dari mitra PNM (Permodalan Nasional Madani) dan perbankan," kata Kusmana dalam jumpa pers di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (14/8/20).
Kusmana melaporkan, pihaknya bersama dinas yang menaungi UMKM di kabupaten/kota sudah mengajukan sekitar 300 ribu UMKM kepada pemerintah pusat. Proses pengajuan akan terus berlangsung sampai minggu kedua bulan September mendatang, baik melalui Dinas KUK Jabar, PNM, perbankan, maupun koperasi.
Terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM. Pertama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, pelaku UMKM harus melampirkan bidang usaha, foto usaha, dan Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan. Selain itu, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan saldo tabungan dalam rekening tidak lebih dari Rp2 juta.
"Nanti akan ada validasi dan verifikasi dari pemerintah pusat. Data yang kita kirim akan divalidasi oleh sistem. Salah satunya melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program)," ucapnya.
"Sampai saat ini, sebanyak 47.605 pelaku UKM dari Kabupaten Bekasi sudah ditandatangani (akan mendapatkan bantuan). Itu usaha mikro binaan PNM karena datanya lebih awal masuk," imbuhnya.
Kusmana mengatakan, selain mendorong pelaku UMKM untuk menyerap bantuan tunai dari pemerintah pusat, pihaknya turut mendampingi pelaku UMKM agar dapat mengakses perbankan.
"Sekarang perbankan punya alokasi anggaran untuk kredit. Kita sedang menghubungkan UMKM kita dengan perbankan," katanya.
Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas KUK Jabar membeli 10 juta masker produk UMKM untuk membantu para pelaku UMKM kembali berproduksi setelah dihantam krisis akibat COVID-19.
Pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM. Tahap kedua, Pemda Provinsi Jabar akan memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.(*)
bas
0 KomentarBAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).