Ini Susunan Pemain Persib vs Persebaya Surabaya
- 20 April 2024 | 14:00:00 WIB
PARTAI big match bakal tersaji di di Stadion si Jalak Harupat, Sabtu (14/4/2024) sore, saat Persib menjamu Persebaya pada Pekan 32 Liga 1 2023-2024.
PARTAI big match bakal tersaji di di Stadion si Jalak Harupat, Sabtu (14/4/2024) sore, saat Persib menjamu Persebaya pada Pekan 32 Liga 1 2023-2024.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (JABAR) menerima laporan adanya joki pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.
Pihak Bawaslu melalui Zaki Hilmi, menjelaskan, ada pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit. Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Tentu dengan pengalihan tugas itu, proses coklitnya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan proses coklit. Nah dari kasus joki kemarin itu, kita memberikan tiga rekomendasi," kata Zaki di Bandung, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan, adapun rekomendasi tersebut, pertama penindakan terhadap pelaku pelanggaran administrasi karena proses coklitnya di luar mekanisme. Kedua karena coklit dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing dilakukan proses coklit ulang, karena produknya dianggap tidak sah. Ketiga yaitu, bagi PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan.
"Nah kita kan fungsinya untuk memastikan bahwa PPDP itu benar mendatangi nama-nama warga yang ada dalam data pemilih tersebut. Tidak dilakukan oleh orang lain ataupun pihak lain," jelasnya.
Selain itu pihak harus memastikan bahwa PPDP merupakan orang yang netral, bukan yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik (parpol).
Lanjut Zaki, pihaknya kemarin sudah melakukan proses pencegahan sampai dengan penindakan ketika ditemukannya PPDP yang ternyata ada dalam keanggotan parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Itu terjadi di Kabupaten Karawang, ada 14 PPDP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Dari 14 petugas 12 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, lalu sisanya tidak bukti melanggar setalah dilakukan proses klarifikasi oleh KPU," tandasnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.