free hit counter code Joki Coklit Kembali Berulah, Kini PPDP Pilkada Serentak 2020 Jadi Sasaran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Joki Coklit Kembali Berulah, Kini PPDP Pilkada Serentak 2020 Jadi Sasaran
    (Foto: Net) Ilustrasi PPDB

    Joki Coklit Kembali Berulah, Kini PPDP Pilkada Serentak 2020 Jadi Sasaran

    • Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:02:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (JABAR) menerima laporan adanya joki pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.

     

    Pihak Bawaslu melalui Zaki Hilmi, menjelaskan, ada pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit. Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

     

    "Tentu dengan pengalihan tugas itu, proses coklitnya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan proses coklit. Nah dari kasus joki kemarin itu, kita memberikan tiga rekomendasi," kata Zaki di Bandung, Selasa (11/8/2020).

     

    Dia menjelaskan, adapun rekomendasi tersebut, pertama penindakan terhadap pelaku pelanggaran administrasi karena proses coklitnya di luar mekanisme. Kedua karena coklit dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing dilakukan proses coklit ulang, karena produknya dianggap tidak sah. Ketiga yaitu, bagi PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan.

     

    "Nah kita kan fungsinya untuk memastikan bahwa PPDP itu benar mendatangi nama-nama warga yang ada dalam data pemilih tersebut. Tidak dilakukan oleh orang lain ataupun pihak lain," jelasnya.

     

    Selain itu pihak harus memastikan bahwa PPDP merupakan orang yang netral, bukan yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik (parpol).

     

    Lanjut Zaki, pihaknya kemarin sudah melakukan proses pencegahan sampai dengan penindakan ketika ditemukannya PPDP yang ternyata ada dalam keanggotan parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

     

    "Nah kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Itu terjadi di Kabupaten Karawang, ada 14 PPDP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Dari 14 petugas 12 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, lalu sisanya tidak bukti melanggar setalah dilakukan proses klarifikasi oleh KPU," tandasnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links