Tekuk Borneo 1-0, Persib Naik ke Peringkat 2 Juara
- 22 November 2024 | 21:05:00 WIB
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (JABAR) menerima laporan adanya joki pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.
Pihak Bawaslu melalui Zaki Hilmi, menjelaskan, ada pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit. Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Tentu dengan pengalihan tugas itu, proses coklitnya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan proses coklit. Nah dari kasus joki kemarin itu, kita memberikan tiga rekomendasi," kata Zaki di Bandung, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan, adapun rekomendasi tersebut, pertama penindakan terhadap pelaku pelanggaran administrasi karena proses coklitnya di luar mekanisme. Kedua karena coklit dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing dilakukan proses coklit ulang, karena produknya dianggap tidak sah. Ketiga yaitu, bagi PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan.
"Nah kita kan fungsinya untuk memastikan bahwa PPDP itu benar mendatangi nama-nama warga yang ada dalam data pemilih tersebut. Tidak dilakukan oleh orang lain ataupun pihak lain," jelasnya.
Selain itu pihak harus memastikan bahwa PPDP merupakan orang yang netral, bukan yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik (parpol).
Lanjut Zaki, pihaknya kemarin sudah melakukan proses pencegahan sampai dengan penindakan ketika ditemukannya PPDP yang ternyata ada dalam keanggotan parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Itu terjadi di Kabupaten Karawang, ada 14 PPDP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Dari 14 petugas 12 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, lalu sisanya tidak bukti melanggar setalah dilakukan proses klarifikasi oleh KPU," tandasnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).