Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Kota Bandung terus mengawasi kegiatan olahraga di sarana yang ada di daerah ini. Pihaknya memastikan, seluruh kegiatan olahraga menerapkan protokol kesehatan.
“Penggunaan sarana, yaitu 50 persen dari kapasitas. Kemarin ke sarana oelahraga, kita memantau protokol kesehatan. Kita pastikan tempat cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, penggunaan masker dan juga jarak itu diterapkan dengan baik,” tutur Kepala Seksi Infrastruktur dan Sarana Olahraga Dispora Kota Bandung, Fiator Ambarita, di Balai Kota Bandung, Kamis (6 Agustus 2020).
Ia menjelaskan, di Kota Bandung ada 15 sarana olahrga milik Pemkot Bandung serta sekitar 300 sarana olahraga milik swasta. Semua sarana olahraga bisa beroperasi terkecuali sarana olahraga fitness atau gym yang belum diperbolehkan. Fitness dan gym belum bioleh beroperasi karena penggunaan alat yang bergiliran oleh banyak orang yang disiyalir mampu menyebarkan virus.
“Kita sudah monitoring ke Siliwangi juga tempat boling, kolam renang cipaku, semua sarana boleh relaksasi, kecuali fitnes dan gym,” ujarnya.
Fiator mengatakan, untuk sarana olahraga yang sudah relaksasi wajibkan mengikuti protokol kesehatan dan juga menyediakan ruang isolasi. “Terutama harus ada ruang isolasi, kita tekankan mereka. Kita sudah cek dan sudah ada ruangannya. Itu salah satu persyaratan wajib,” katanya.
Sementara itu, untuk pembinaan atlet hanya diperbolehkan latihan saja. Sampai saat ini tidak dperbolehkan untuk melaksanakan turnamen atau pertandingan lainnya. “Untuk pembinaan atlet hanya boleh latihan saja. Turnamen pertandingan itu belum dperbolehkan sampai saat ini,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, hanya menyediakan sarananya saja bagi mereka yang akan latihan. "Maksimal 50 persen yang boleh latihan, kita akomodir cabor (cabang olahraga itu,” katanya. (*)
ayi
0 KomentarKETUA Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan perlu adanya relokasi Terminal Tipe B Selengkapnya..
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu Selengkapnya..
KPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.