free hit counter code Usulan Ridwan Kamil Terkait Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur   - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Usulan Ridwan Kamil Terkait Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur   
    (humas jabar) Ridwan Kamil (kanan)

    Usulan Ridwan Kamil Terkait Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur  

    uaraNews, Bogor  - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengusulkan sejumlah hal terkait penataan ruang kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Salah satunya penambahan lembaga dalam badan koordinasi kawasan Jabodetabek-Punjur.

     

    “Lembaga ini menjadi penting untuk mengisi kekosongan manajemen pembangunan pada saat ada aspek-aspek lintas wilayah yang tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak,” katanya dalam Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Kabupaten Bogor, Senin (27/7/20).

     

    “Jabodetabek Punjur ini harus dikelola oleh kelembagaan yang sifatnya bukan lagi seperti forum silaturahmi dan komunikasi saja, tapi sifatnya harus ada yang berinisiatif,” ujar dia.

    Ridwan Kamil mengusulkan keterlibatan TNI/Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam badan koordinasi Jabodetabek-Punjur.

     

    “Perlu ada tiga lembaga tambahan yang perlu dimasukkan dalam lembaga ini. Pertama, TNI/Polri, kemudian Kementerian LHK karena saya belum lihat ada lembaga ini karena ini terkait juga dengan isu lingkungan, dan BNPB terkait dengan kebencanaan,” ucapnya.

     

    “Kemudian untuk pelaksana, usulan kami full time oleh individu yang tidak memiliki jabatan tertentu sebagai ketua harian dari orang profesional. Ini bisa menjadi PMO (Project Manajemen Office) yang bisa kita support. Menurut saya posisi individu non-jabatan atau tidak rangkap ini sangat penting,” katanya.

     

    Kang Emil mengatakan, badan koordinasi tersebut perlu memiliki kewenangan tambahan terkait anggaran dan dibentuk kantor bersama sebagai pusat koordinasi dan data.

     

    “Jadi, kewenangannya ada dua, kewenangan anggaran yang mengordinasikan APBN, juga punya kewenangan anggaran untuk mengatur secara adil APBD kota/kabupaten dan provinsi yang berkomitmen di organisasi itu,” katanya.

     

    “Kita juga harus punya kantor bersama yang representatif. Boleh di Jakarta, Banten. Tapi kami juga menawarkan kantornya di Jawa Barat jika  berkenan sebagai mayoritas wilayah yang terdampak. Jadi, nanti kita bisa minta kesekretariatan itu untuk update kemajuannya setiap bulan,” ujar dia.

     

    Menurutnya,  pembentukan badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan menjadi peristiwa bersejarah. Kewenangan yang dimiliki badan ini akan semakin kuat karena tidak hanya mengelola berbagai permasalah yang ada, tetapi juga hingga kewenangan mengatur anggaran yang diperlukan.

     

    “Akan hadir lembaga yang mengelola Jabodetabek-Punjur secara kewenangan, secara teknis. Jadi, bisa ada kewenangan anggaran, bisa memaksa program, sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan (permasalahan) antardaerah atau antarprovinsi,” ucapnya.

     

    “Saya harap lembaga ini segera bekerja dengan kewenangan tidak hanya komunikasi, tapi kewenangan menganggarkan, kewenangan top-down dan bottom-up program, dan lain sebagainya,” kata dia.

     

    Pemerintah Pusat  telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

     

    Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa isu strategis dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

     

    “Isu strategisnya ini banjir, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, kebutuhan lahan penataan pantai utara,” kata Sofyan.

     

    Oleh karena itu, kata Sofyan, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur membutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari level pemerintahan daerah sampai stakeholder terkait. Penanganan masalah harus dilakukan secara menyeluruh.

     

    “Batas administrasi pemerintahan seharusnya tidak menjadi kendala dan kita bisa mengatasi masalah. Kalau selama ini menjadi kendali kita harus tahu bagaimana kita mengatasinya,” ucapnya.

     

    Rapat koordinasi ini merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar rapat serupa bersama pemerintah daerah di Banten dan DKI Jakarta.

     

    Sofyan mengatakan, nanti badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan diketuai Menteri ATR/Kepala BPN dengan Wakil Ketua Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri PUPR, serta gubernur dan bupati/wali kota di kawasan Jabodetabek-Punjur.

     

    “Perpres sebelumnya setelah berjalan sekian tahun kemudian terasa bahwa ada perlu improvement, maka keluarlah perpres ini (Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039),” katanya.

     

    “Kita akan kerjakan hal-hal yang medesak, seperti masalah banjir, sampah, kemacetan, longsor, masalah penataan hulu. Karena penataan Jabodetabek-Punjur ini harus sinkron dari hulu, tengah, dan hilir,” katanya. (*)

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links