free hit counter code Kejaksaan Agung Mediasi Serah Terima Pengerjaan Tahap Dua Stadion GBLA - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kejaksaan Agung Mediasi Serah Terima Pengerjaan Tahap Dua Stadion GBLA

    Kejaksaan Agung Mediasi Serah Terima Pengerjaan Tahap Dua Stadion GBLA

    JuaraNews, Bandung-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berjuang menuntaskan serah terima pengerjaan tahap kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dari PT Adhi Karya sebagai pengembang. Proses tersebut pun kini tengah berjalan dengan pendampingan oleh Kejaksaan Agung.

     

     

    “Barusan kita konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. Adhi Karya memfasilitasi proses serah terima GBLA tahap kedua. Pada dasarnya kami bersedia untuk segera memproses serah terima,” ucap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (11/5/2020).

     

    Yana menuturkan, Kejaksaan Agung menilai proses serah terima Stadion GBLA hanya menyisakan masalah adminstrasi. Oleh karenanya, PT Adhi Karya dan Pemkot Bandung hanya perlu melengkapi sejumlah administrasi. 

     

    “Pihak pemerintah kota segera melakukan proses administratif ke beberapa pihak terkait proses serah terima tahap kedua GBLA ini,” ujarnya.

     

    Namun Yana mengungkapkan, sejumlah kelengkapan administrasi untuk proses serah terima ini harus merunut pada berkas asli yang kini berada di tangan aparat penegak hukum. Tetapi Kejaksaan Agung akan membantu untuk berkomunikasi agar bisa meminjam terlebih dahulu berkas tersebut.

     

    “Ada beberapa barang bukti saat proses hukum diminta oleh aparat penegak hukum. Jadi kami ingin meminjam lagi barang bukti itu untuk melengkapi. Karena proses serah terima itu harus ada berkas-berkas administratif. Itu harus asli, dan saat itu yang aslinya itu kan diserahkan pada saat proses hukum,” bebernya.

     

    Selain soal administrasi, dalam proses mediasi ini juga sekaligus membahas untuk solusi pengerjaan fisik. Pada prinsipnya, Pemkot Bandung bersama PT. Adhi Karya sudah sepaham untuk saling terbuka mencari solusi penuntasan masalah Stadion GBLA.

     

    “Kalau fisik tidak fair juga, karena itu tahun 2014. Nanti dalam proses mediasi, kita ingin cek ulang. Tapi Adhi Karya belum tentu mau. Kita cari win-win solution," tuturnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Variabel Empirik Dadang-Ali Ungguli Sahrul-Gungun
    Survei Polsight, Haru-Dhani di Atas Farhan-Erwin
    Relawan Bandung Kudu HD Optimis Haru-Dani Menang
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi