Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
- 25 November 2024 | 09:43:00 WIB
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung- 231.000 calon Jamaah Haji Asal Indonesia terancam tidak berangkat beribadah ke tanah suci pada musim haji tahun 2020. Hal itu setelah Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan untuk menutup semua pintu akses masuk kenegaranya, hal itu terkait dengan merebaknya virus Corona atau covid19.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu kebijakan secara resmi dari pemerintah Arab Saudi, terkait kapan ribuan calon jamaah haji bisa di berangkatkan.
"Kita patokan pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi walaupun ada Stement dari dubes tapi kita tunggu stement resmi dari pemerintah Arab Saudi. Kalau tidak ada Stement resmi dari arab Saudi ya kita belum mengatakan," ujar Wakil Sekretaris DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M.Farid Aljawi, Senin (06/04/2020).
Sambil menunggu keputusan dari Arab Saudi, katanya, Pemerintah Indonesia saat ini tetap fokus kepada pelunasan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji baik haji plus maupun reguler.
Seandainya nanti sudah pelunasan terus haji di batalkan oleh pemerintah Arab Saudi, lanjut Farid, nanti pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah kebijakan untuk bisa di teruskan kepada masyarakat.
Namun, Ia berharap kepada calon jamaah haji tidak mengambil biaya perjalanan ibadah hajinya, ia lebih menyarankan di simpen kepada pemerintah saja.
"Kalau boleh saran uang di pemerintah saja nanti di berangkatkan tahun depan.Kalau di kembalikan kepada masyarakat tahun depan belum tentu duitnya masih ada, kalau di pemerintahankan lebih aman," tutupnya. (*).
bas
0 KomentarKETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Selengkapnya..
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses Selengkapnya..
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Bekasi.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).