free hit counter code Panti Berubah Balai, Kemensos RI: Sudah Sesuai Uu No 23 Tahun 2014 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Panti Berubah Balai, Kemensos RI: Sudah Sesuai Uu No 23 Tahun 2014
JuaraNews/Abdul Basir Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Edi Suharto

Panti Berubah Balai, Kemensos RI: Sudah Sesuai Uu No 23 Tahun 2014

JuaraNews, Bandung - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah sistem dari panti ke balai.

 

Direktorat Jendral (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto mengatakan, pihaknya sudah sepakat sistem rehabilitasi pada tahun 2018-2019 harus berubah. Menurutnya, sistem yang diterapkan sangat cocok untuk para penyandang disabilitas.

 

Bahwa kita berubah karena ada perintah Uu 23 2014. Itu UU yang sangat bagus. Kita mendukung. Kita setuju, makanya kita harus menyesuaikan. Karena tuntutan uu," kata di Bandung, Selasa (3/3/2020) malam

 

Dia menjelaskan, bahwa peran pemerintah daerah (Pemda) sangat dibutuhkan dalam menjalankan sistem tersebut. Intinya, lanjut Edi, Pemda harus berkomitmen untuk merubah rehabilitasi sosial.

 

"Inti dari UU intinya kliennya sebagian besarnya diatur oleh pemerintah daerah. Ini sangat bagus sekali dan logis," jelasnya.

 

Edi menyebut, Kemensos sangat mendukung UU tersebut dan Permensos No 18 tahun 2018 dalam urusan panti yang fungsinya diubah menjadi balai.

 

"Kemensos ingin terus hadir membantu wilayah dengan panti sesuai dengan permensos kita ubah nama dan sistem pelayanannya," pungkasnya. (*)

Oleh: abdul basir / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran

Editorial



    sponsored links