banner 500x188

Tahun 2025, Jabar Perkuat Tata Kelola SDA Berbasis Konservasi

Tahun 2025, Jabar Perkuat Tata Kelola SDA Berbasis Konservasi
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis konservasi sebagai upaya pelestarian lingkungan. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) berbasis konservasi sebagai upaya pelestarian lingkungan.

Selama Tahun 2025 Dinas ESDM Jabar energi mengimplementasikan program Jabar Caang, tata kelola air tanah, pengembangan energi baru dan terbarukan, hingga penataan pertambangan.

Berdasarkan data yang diterima dari ESDM Jabar, Kamis (18/12/2025) lalu. Program Jabar Caang ditargetkan menjangkau 92.370 penerima manfaat. Pelaksanaannya dilakukan melalui berbagai skema pendanaan.

Baca Juga:Dua Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Ribuan Warga Terancam

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, program ini dilaksanakan dalam dua tahap dengan total 76.038 penerima, terdiri atas 3.318 penerima pada tahap pertama dan 72.720 penerima pada tahap kedua.

Selain APBD, dukungan juga berasal dari pendanaan nonpemerintah dan pusat, yakni melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyasar 1.000 penerima listrik tenaga surya hemat energi (LTSHE), serta APBN yang menjangkau 15.332 penerima.

Dinas ESDM Jabar mencatat, hingga akhir 2024, Program Jabar Caang telah memberikan bantuan penyambungan listrik kepada 418.053 rumah tangga tidak mampu sejak pertama kali dijalankan pada 2001.

Baca Juga:Rayakan HUT ke-5, Lembang Park dan Zoo Gelar ZOORUN Bertema Konservasi Alam

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerataan akses listrik, khususnya bagi masyarakat miskin dan wilayah yang sebelumnya belum teraliri listrik.

Selain sektor kelistrikan, Pemprov Jabar juga memperkuat tata kelola air tanah. Saat ini tercatat terdapat 1.468 sumur imbuhan di Jawa Barat sebagai bagian dari upaya konservasi.

Pengelolaan air tanah dilakukan melalui sistem digital E-Osmosys yang berfungsi sebagai sistem pemantauan terpadu berbasis daring. Sistem ini digunakan bersama oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pendapatan Daerah, serta para pengguna air tanah di seluruh Jawa Barat.

Penguatan kebijakan air tanah juga ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 31 Juli 2025 yang mewajibkan badan usaha pengguna air tanah untuk mengalokasikan 15 persen pemanfaatannya bagi masyarakat, terutama di wilayah rawan dan sulit air.

Baca Juga:RPJMD Jabar 2025-2029 Resmi Disahkan, Prioritaskan Pemerataan Pembangunan

Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan izin pengambilan air tanah, pencegahan pengambilan berlebih, serta kewajiban konservasi melalui pembangunan sumur imbuhan.

Di sektor energi, Jawa Barat mencatat perkembangan positif dalam bauran energi daerah. Berdasarkan perhitungan Dinas ESDM, total kebutuhan energi Jawa Barat pada 2024 mencapai 31,27 juta ton setara minyak (MTOE).

Porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer daerah mencapai 24,46 persen pada 2024, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Capaian ini menunjukkan target EBT sebesar 20 persen yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) telah terlampaui secara konsisten selama empat tahun terakhir.

Baca Juga:Stikom Bandung Kembali Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Pengembangan EBT di Jawa Barat ditopang oleh 51 pembangkit listrik untuk kepentingan umum dengan total kapasitas terpasang mencapai 3.717,57 megawatt.

Pembangkit tersebut terdiri atas sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 1.161,4 MW, 11 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 2.110,53 MW, 28 PLTM berkapasitas 139,64 MW, satu PLTSa berkapasitas 14 MW, serta *dua PLTS (terapung dan ground mounted)* dengan kapasitas total 292 MW.

Sedangkan di sektor pertambangan hingga 10 Desember 2025 terdapat sekitar 236 Izin Usaha Pertambangan. Dari jumlah tersebut terklasifikasi 70 IUP Eksplorasi dan 166 IUP OP (Operasi Produksi).

Namun dari jumlah tersebut 31 pemegang IUP dihentikan sementara, dan 135 perusahaan pertambangan yang masih beroperasi dengan klasifikasi 61 IUP eksplorasi dan 74 IUP OP

Tahun 2025 Pemprov Jabar terus melakukan melakukan tata kelola sektor pertambangan., di antaranya pada 19 Maret 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK dengan melakukan pengetatan dengan menghentikan sementara penerbitan perizinan dalam rangka pemanfaatan lahan pada kawasan hutan dan kawasan perkebunan dengan pengecualian untuk kegiatan perlindungan lingkungan.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM Jabar memberikan arahan kepada pemegang izin untuk:

1. Penyampaian laporan setiap 6 bulan beserta gambar citra satelit

2. Pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP

3. Pemasangan alat ukur penjualan material tambang

4. Penyampaian laporan pelaksanaan RKAB

5. Melaporkan poin 1-4 melalui surat resmi

Sedangkan pada 3 Oktober 2025, telah dikeluarkan Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 5126/ES.09/TAMBANG hal Arahan Kepada pemegang IUP OP untuk:

1.Penyampaian laporan produksi secara berkala setiap minggu:

Baca Juga:Presiden Prabowo Komitmen Tertibkan Tata Kelola Pertambangan, Dukungan Daerah dan Penegak Hukum Penting

2.Menyampaikan salinan Pajak MBLB Setiap bulan;

3.Memastikan kendaraan angkut yang diperbolehkan merupakan kendaraan dengan sumbu 2 dan MST tidak lebih dari 8 ton.

Melalui kombinasi perluasan akses listrik, penguatan pengelolaan air tanah, dan peningkatan bauran energi terbarukan, serta tata kelola pertambangan berbasis konservasi, menjadikan sumber daya alam di Jabar sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan. (Bas)