JuaraNews, Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya.
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil setelah Terjadi Skandal
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di bacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.
Baca Juga:Atalia dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Perceraian
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatan itu dikabulkan.
“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.
Baca Juga:IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat.
Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk digelar secara tertutup karena perkara bersifat privat.
“Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara,” ucap Ikhwan.
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding yang keberatan atas putusan hakim.
Baca Juga:Yusuf Ridwan Resmi Gantikan Dedi Damhudi, DPRD Jabar Harap Suara Rakyat Makin Terwakili
Di tanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Respons Ridwan Kamil
Baca Juga:Jabar Bersiap Gelar Pilkades Elektronik, Kades akan Dipilih secara e – Voting
Ridwan Kamil menyampaikan respons putusan perceraian lewat proses hukum di pengadilan, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya. Perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil. (*)







