Radea Respati: Ketertiban Umum Jadi Tanggung Jawab Bersama Elemen Masyarakat

Ketertiban Umum di Kota Bandung bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Aparta Penegak Hukum ( APH )
Ketertiban Umum di Kota Bandung bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Aparta Penegak Hukum ( APH )

Juara News, Bandung – Ketertiban Umum di Kota Bandung bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Aparta Penegak Hukum ( APH )

Hal ini terungkap dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung pada Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA: PLN Kembangkan Sarana Praktik untuk SMK Cendekia Kejuruan Listrik

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H yang menjadi narasumber.

Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh pelaku usaha di Kota Bandung.

BACA JUGA: Pengelolaan Belum Jelas, Bandung Zoo Masih Tertutup untuk Umum

Radea Respati mengatakan, untuk mewujudkan ketertiban umum masyarakat. Khususnya pelaku dunia usaha juga harus terlibat aktif.

‘’Sinergitas ini sangat penting untuk mewujudkan ketertiban umum dan tercipta kondusifitas,’’ ujarnya.

Ketertiban jadi Tanggung Jawab Bersama

Elemen masyarakat memiliki peran pentin untuk menjaga ketertiban dan tercipta kenyamanan untuk kepentingan bersama.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Radea menuturkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi dasar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Perda Nomor 10 Tahun 2024.

Namun, Perda ini butuh penyempurnaan sesuai dengan kondisi sosial yang ada pada masyarakat Kota Bandung.

Dalam Perda terbaru, memberikan penekanan pada pengawasan, penegakan dan pembinaan masyarakat dengan cara persuasif.

“Jadi pelaksanaanya, penertiban bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif,” kata Radea.

BACA JUGA: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling

Namun sebelum pelaksanaan perlu adanya sosialisasi yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat.

‘’Ini demi untuk mewujudkan Kota Bandung yang tertib, aman dan nyaman,’’ ujarnya.

Selain itu, sosialisasi menjadi wadah antara pemerintah dan masyarakat untuk membuka ruang dialog dengan harapan ada masukan terkait penerapannya.

‘’Saya lihat ada suasana interaktif membuat kegiatan berlangsung produktif dan edukatif,’’ ujar Radea.

BACA JUGA: Realisasi APBN di Jawa Barat Lambat Sebesar 6,96 Persen

Untuk itu, Radea mengajak untuk masyarakat yang sudah mengetahui Perda ini agar turut menyosialisasikan.

Perda ini sebagai langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan Ketertiban dan ketentraman masyarakat.

‘’Ini adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” pungkas Radea. (edt)