Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nilep Biaya Pemberangkatan Haji!

Seorang oknum pimpinan ponpes Kabupaten Bogor dilaporkan ke polisi oleh santrinya sendiri lantaran tertipu biaya pemberangkatan haji.
Foto: kegiatan jemaah Haji di Mekah. (istimewa)

JUARANEWS – Seorang oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial Ozen dilaporkan ke polisi oleh santrinya sendiri lantaran tertipu biaya pemberangkatan haji.

Pembayaran haji tersebut tersebut telah disetorkan kepada Ozen sejak 2024 lalu dengan nilai nominal rata-rata sebesar Rp 25 juta.

Kantor Hukum Ujang Suja’i Touijiri mengatakan, penipuan berawal dari janji pemberakatan ibadah haji yang bisa berangkat tanpa melalui antre.

BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!

‘’Uang tersebut diberikan kepada Ozen an rekannya Ismail Marzuki,’’ ujar Ujang dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Kamis, (30/04/2025)

Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate mengungkapkan bahwa, uang tersebut diberikan kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki,

Terduga pelaku ini menjanjikan perjalanan haji tanpa antre serta kesempatan bekerja menggunakan Visa Ummul.

BACA JUGA: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis !

Ujang Suja’i menuturkan, para jemaan dijanjikan pembarangkatan haji tanpa melalui antre dengan menggunakan visa ummul.

Para jemaan juga sudah memberikan beberapa biaya untuk kegiatan manasik haji di Karawang dan Lombok. Selain itu, biaya lainnya adalah pembuatan pasport dan suntik meningitis dan penukarang uang rupian ke riyal

Akan tetapi, setelah sekian lama tidak juga diberangkatkan ke tanah suci dan tidak ada kepastian. Sehingga para santri melaporkannya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: 10 Jabatan Kadis di Pemprov Jabar akan Diisi dari Kabupaten/Kota, Begini Mekanismenya!

Sebelum dilaporkan, para jemaah sudah melayangkan surat somasi dengan tujuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Ozan yang dikenal sebagai pemuka agama dan pimpinan Ponpes ini, tidak kunjung memberikan jawaban dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

BACA JUGA: Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya

“Kami sudah lakukan dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pengumpulan informasi kerugian yang dialami oleh para santri totalnya mencapai Rp 253 juta dengan jumlah korban mencapai 10 orang.

BACA JUGA: Ulama dan Tokoh Agama Tolak PIK 2 dan Siap Bantu Mayarakat Banten

Kendati begitu, meski korban sudah lapor, tetap membuka ruang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan jika permasalahan ini diselesaikan.

“Para korban bersedia mencabut laporan polisi jika pelaku mengembalikan uang mereka dan diselesaikan secara baik-baik,” pungkas Ujang Suja’i. (edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *