JuaraNews, Bandung – Pemprov Jabar memastikan tetap akan menarik pajak dari kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini mengacu pada perubahan skema perpajakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap penting sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah.
Baca Juga:Pemkot Bandung Terapkan WFH, Gowes Bareng hingga Dorong Produktivitas
“Harapan saya pajaknya tetap menjadi kontribusi daerah. Motor dan mobil itu kan menggunakan jalan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dedi menjelaskan, jika pajak kendaraan bermotor dihapus sementara dana bagi hasil juga mengalami penundaan, maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Meski demikian, Ia optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur jalan yang dirasakan langsung oleh warga.
Baca Juga:DPRD Jabar Soroti Konsistensi Wajib Pajak Usai Program Pemutihan Kendaraan
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga terus melakukan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan, salah satunya dengan menyederhanakan persyaratan administrasi, termasuk tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan dalam proses tertentu. (*)







