JuaraNews, Bandung – Pemprov Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Baca Juga:Jabar Siapkan Moratorium Penebangan Hutan untuk Kurangi Risiko Bencana
Ia menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM dikutip, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.
Baca Juga:Pulihkan Ekosistem Lingkungan, Badega Tanam Pohon di Lahan Kritis
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Gubernur pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, gubernur mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait. (*)







