JuaraNews, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap sebanyak 72 kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dan menangkap 80 tersangka dalam rentang waktu April hingga Mei 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan dari 80 tersangka yang ditangkap dari beberapa wilayah tersebut, dua di antaranya merupakan residivis.
“Di mana dari 80 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah residivis atau yang pernah dilakukan penangkapan dan tertangkap kembali,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti di antaranya sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis (sinte) 1.401 gram.
Baca Juga: Posko Terpadu Polres Cimahi Usung Konsep Transformers, Ramah Anak dan Nyaman
Kemudian, cairan sinte 266 ml, bibit sinte 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi sebanyak 5 butir, obat keras terbatas (OKT) 3.860 butir.
“Di mana dari barang bukti yang barusan kami sampaikan itu kurang lebih bila dirupiahkan mencapai angka Rp750 juta,” ucapnya.
“Dan Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menyelamatkan sedikitnya ada 150.000 jiwa,” jelas Niko.
Dari 72 kasus tersebut, Polres Cimahi membagi dalam lima golongan atau kategori, satu sabu 29 kasus dengan 25 tersangka, kedua ganja 6 kasus dengan 7 tersangka.
Baca Juga: Polres Cimahi Kembali Hadirkan Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
Ketiga tembakau sintetis 28 kasus dengan 29 tersangka, keempa kasus psikotropika 1 kasus dengan 1 tersangka dan kelima OKT 10 kasus dengan 12 tersangka.
Dalam lima golongan atau kategori tersebut kasus sabu mendominasi, sehingga hal itu menjadi perhatian serius Polres Cimahi.
“Dalam kurun waktu April dan Mei saat ini, masih diwarnai dengan kasus sabu yang masih banyak dilakukan penangkapan, sehingga masih terus dilakukan upaya tindakan terus,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal di antaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Di mana ancaman pidananya dari mulai seumur hidup atau minimal 5 tahun,” pungkasnya.






