banner 500x188

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis: Kesejahteraan Sosial dan Desain Kependudukan 2045

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis: Kesejahteraan Sosial dan Desain Kependudukan 2045
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan dua regulasi krusial yang akan menjadi fondasi pembangunan kota untuk dua dekade mendatang. Melalui Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid, Kamis.

Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran strategis. Grand design kependudukan akan menjadi arah kebijakan jangka panjang berbasis data demografi, sementara Perda kesejahteraan sosial diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.

Para legislator menyepakati pengesahan Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, yang memimpin jalannya sidang, mengetok palu tanda persetujuan setelah 40 anggota dewan menyatakan setuju serempak atas laporan Panitia Khusus (Pansus) 11 dan 12.

Baca Juga:Ratnawati Ungkap Lima Masalah Krusial Pertanian Jawa Barat

Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serempak.

“Setuju,” jawab anggota dewan, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Momentum ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan dan mengarahkan kebijakan berbasis data demografi jangka panjang.

Dengan disahkannya kedua Perda, maka tugas kedua pansus dinyatakan selesai. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dua Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.

Baca Juga:Ratnawati Soroti Masalah Krusial Pertanian Jabar Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Bandung atas penetapan kedua Perda disampaikan secara tertulis, sebagaimana hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna pun ditutup setelah seluruh rangkaian agenda berjalan lancar.

Penetapan dua Perda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung, sekaligus memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat. (*)