DUAPULUH tujuh tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia seharusnya lebih kokoh sebagai negara demokrati s yang melindungi warganya dari otoritas.
Tragedi 1998, yang menelan lebih dari 1.200 korban jiwa, 168 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan 13 aktivis yang hingga kini masih hilang, seharusnya menjadi peringatan tegas agar negara tidak kembali melakukan praktik represif masa lalu. Namun, pengesahan RUU KUHAP menunjukkan arah yang disubsidi, pada praktiknya negara semakin memperluas kekuasaannya, sementara ruang kebebasan sipil semakin menyusut.
Permasalahan utama terletak pada Pasal 120 ayat (2) yang mengizinkan aparat melakukan penangkapan dan penyitaan tanpa surat perintah dalam situasi “keadaan mendesak”. Permasalahannya, undang-undang tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “mendesak”. Ketiadaan batasan menjadikan pasal ini sebagai celah yang rentan terhadap perlindungan. Di negara yang masih melakukan praktik salah tangkap, intimidasi oleh aparat, dan kekerasan dalam proses penyidikan, pasal semacam ini bukan hanya merupakan celah hukum, melainkan juga upaya untuk mengembalikan cara-cara lama.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Minta Mahasiswa Jabar yang Ditahan Imbas Demonstrasi Dibebaskan
Dari perspektif akademik, situasi ini menunjukkan pergeseran dari prinsip rule of law ke rule by law. Sebelumnya, hukum berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara dan melindungi hak warga negara, sementara rule by law menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan. Ketika norma memungkinkan kebebasan yang luas tanpa pengawasan yang ketat, hukum kehilangan sifat emansipatorisnya dan berubah menjadi alat kontrol.
Pasal 140 ayat 8 juga menimbulkan pertanyaan serupa, yang menyatakan bahwa penyidik diizinkan untuk menentukan tindak lanjut kasus berdasarkan “penilaian penyidik”. Hal ini bersifat subjektif dan sangat tidak ideal. Subjektivitas ini dapat berubah menjadi alat kontrol terhadap mereka yang tidak patuh, tidak penting, atau dianggap mengancam stabilitas jika tidak memiliki parameter yang ketat. Objektivitas dan akuntabilitas akan hilang secara otomatis jika hukum bergantung pada penilaian aparat.
Jika kedua pasal ini digabungkan, mereka menciptakan kondisi yang sangat mirip dengan kondisi Orde Baru; misalnya, negara dapat melakukan penangkapan tanpa pengawasan, otoritas diberi wewenang untuk menentukan siapa yang dianggap “bermasalah”, dan orang-orang kehilangan hak dasar perlindungan hukum.
Baca Juga: Pejabat Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Dalam kajian hukum pidana kontemporer, kebebasan aparat memang diakui sebagai keniscayaan, tetapi harus selalu dibatasi oleh prinsip due process of law, yang menyatakan bahwa setiap tindakan negara terhadap warga harus dilakukan secara prosedural, proporsional, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang jelas. Tidak ada keadilan yang muncul dari diskresi tanpa standar objektif dan akuntabilitas.
Jika Pasal 120 ayat 2 dan Pasal 140 ayat 8 dibaca secara bersamaan, keduanya menciptakan konfigurasi kekuasaan yang sangat mirip dengan pola Orde Baru: negara dapat melakukan penangkapan tanpa pengawasan memadai, aparat memiliki kewenangan untuk menilai sendiri siapa yang dianggap “bermasalah”, dan warga negara kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak dasarnya.
Represi saat ini mungkin tidak lagi menggunakan tank di jalanan atau penculikan aktivis secara terbuka, seperti yang terjadi pada era ’98. Namun perlu diketahui, represi yang berlandaskan hukum formal, yang terlihat terstruktur dalam teks undang-undang justru tidak kalah berbahaya. Pola seperti ini tidak berisik, tidak mencolok, namun justru karena itu, pola-pola seperti ini lebih mudah diterima oleh masyarakat tanpa disadari.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai democratic backsliding, yakni kemunduran demokrasi yang terjadi secara gradual dan legalistik. Demokrasi tidak runtuh melalui kudeta, melainkan terkikis perlahan lewat regulasi yang tampak sah, tetapi secara substansial melemahkan kebebasan sipil dan prinsip checks and balances. Dalam kerangka ini, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kecenderungan yang lebih luas dalam praktik kekuasaan.
Dalam Konteks politik saat ini, di mana polarisasi semakin meningkat dan romantisasi Orde Baru kembali muncul di media sosial, keberadaan KUHAP yang baru ini memperkuat kecemasan masyarakat. Narasi “stabilitas” dan “ketertiban” kembali dijadikan alasan untuk memperluas kekuasaan negara. Serupa dengan era Orde Baru yang membungkus otoritarianisme melalui slogan pembangunan.
Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Dalam masyarakat dengan sejarah panjang kekerasan aparat dan relasi kuasa yang timpang, pasal-pasal yang ambigu hampir selalu berdampak lebih berat pada kelompok rentan: aktivis, masyarakat miskin, dan warga di pinggiran kekuasaan. Karena itu, persoalan KUHAP tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga soal konteks sosial-politik tempat hukum tersebut diterapkan.
Baca Juga: IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dapat dihindari, ketika undang-undang yang seharusnya melindungi warga justru malah sebaliknya, menjadi ancaman bagi warga dengan memberikan keleluasaan lebih besar bagi aparat untuk bertindak tanpa pengawasan, hingga pada akhirnya warga merasa takut dan kehilangan trust. Alih-alih memperbaiki layanan publik atau menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, negara tampak lebih fokus pada penguatan instrumen pengawasan terhadap warganya.
Hingga pada akhirnya, kita patut mempertanyakan: ke arah mana demokrasi Indonesia sedang berkembang? Apakah kita memperkuat supremasi-supremasi hukum atau sekadar membangun sistem baru kekuasaan yang represif?
Reformasi 1998 seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar perubahan rezim, tetapi perubahan total dalam cara negara memperlakukan warganya. Namun, selama masih ada pasal-pasal yang memungkinkan penangkapan tanpa dasar, penilaian subjektif aparat, dan pengurangan perlindungan sipil, rasa-rasanya kami masih berada di persimpangan yang berbahaya.
Pada akhirnya, kita harus bertanya apakah Indonesia sedang menuju masa depan demokratis atau malah kembali kepada rezim Orde Baru dengan wajah baru dan legitimasi hukum yang lebih halus? Sejarah tahun 1998 sudah tidak perlu diulang. Namun, tanpa kesadaran kritis saat ini, penderitaan itu bukan hanya akan dilupakan, tetapi juga akan terulang. (*)
Penulis: Selma Khoerunisa
Mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI). Memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial, kebijakan publik, dan demokrasi.







