JuaraNews, Bandung – Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) menjadi pijakan utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat integritas pelayanan pertanahan.
Berbagai aduan yang diterima masyarakat kini tidak hanya ditindaklanjuti, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi strategis untuk mendorong Kantor Pertanahan se-Jawa Barat meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2026.
Baca Juga:MAPI Soroti Dugaan Pungli, Kantor Pertanahan Karawang Respons Cepat dan Siap Berbenah
Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Syamsu Wijana menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam membenahi kualitas pelayanan publik.
“Lapdumas bukan hanya catatan pengaduan, tetapi menjadi bahan evaluasi nyata bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsu Wijana, Rabu (8/7/2026).
Menurut Syamsu, seluruh laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara sistematis sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai pijakan dalam memperkuat integritas dan membangun kepercayaan publik,” tambahnya.
Baca Juga:Wujudkan WBK/WBBM, PPSDM Geominerba Gelar Sosialisasi Zona Integritas Tahun 2026
Dalam upaya tersebut, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menggandeng Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) sebagai mitra strategis. Organisasi yang sebelumnya menyampaikan Lapdumas kepada Kanwil BPN Jawa Barat itu kini berkolaborasi dalam penguatan budaya antikorupsi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Dewan Pembina MAPI, Letkol CPM (P) E. Agustian menegaskan bahwa pemberantasan pungutan liar membutuhkan komitmen jangka panjang serta kolaborasi berbagai pihak.
“Pemberantasan pungli tidak bisa dilakukan secara instan. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen bersama, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi dari semua pihak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam gerakan pencegahan pungli telah dimulai sejak 2016 ketika menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Pencegahan pada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pengalaman tersebut menjadi landasan lahirnya MAPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong tata kelola pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program “MAPI Menyapa Jabar: Melayani Dengan Hati, Wujudkan ATR/BPN Bersih dari Pungli”, yang bertujuan memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Baca Juga:Saeful Bachri: Integritas dan Keberanian Jadi Kunci Kepemimpinan Visioner
Sebagai implementasi penguatan zona integritas, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat mengusulkan sejumlah Kantor Pertanahan untuk memperoleh predikat sebagai berikut:
Usulan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB): Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Cianjur.
Usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK):Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Banjar.
Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, di antaranya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Didik Purnomo, Penata Pertanahan Ahli Madya Eko Suharno, Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Anita Rosanty, Analis Pertanahan Fauzie Kamal Ismail, Penata Kadastral Ahli Muda Ir. Heru Alfaizal.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Cilvia, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bandung Agung Adi Nurcahyo, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Hakam Adityo Mahendro.
Sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan MAPI sejatinya telah terjalin sejak 2017, ketika Syamsu Wijana dan E. Agustian bertemu dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Tasikmalaya. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi kolaborasi yang berkesinambungan dalam mendukung upaya pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan pertanahan.
Baca Juga:Hj. Ratnawati Dukung Integrasi PDAM, Dorong Layanan Air Bersih Lebih Merata di Jabar
“Sinergi yang telah terbangun ini menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Jawa Barat,” pungkas Syamsu.
Melalui pemanfaatan Lapdumas sebagai instrumen evaluasi serta kolaborasi lintas sektor, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat optimistis mampu mempercepat terwujudnya zona integritas di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN sebagai penyelenggara layanan publik yang profesional, bersih, dan berintegritas. (*)







