JuaraNews, Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengungkap hasil riset kolaborasi ‘5+1’ bersama Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat mengenai kebiasaan bermedia Generasi Z di Jawa Barat.
Hasil riset menunjukkan Generasi Z tidak sepenuhnya meninggalkan media penyiaran konvensional. Sebanyak 86,6% responden masih menonton televisi, sementara 56% masih mendengarkan radio. Di sisi lain, hampir seluruh responden atau 99% juga mengakses media berbasis internet atau media baru.
Baca Juga:Gen Z dan Media Digital Jadi Sorotan KPID Jabar dalam Perspektif Pancagatra
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan Jawa Barat dipilih sebagai lokasi riset karena dinilai merepresentasikan kondisi Indonesia dari berbagai aspek, termasuk penyiaran.
“Jawa Barat merupakan miniatur Indonesia. Jumlah penduduknya paling banyak dan wilayahnya sangat luas sehingga data dari Jawa Barat cukup representatif untuk melihat gambaran perilaku bermedia masyarakat,” kata Adiyana di sela kegiatan Nyemah Atikan penyiaran bertajuk Beyond Broadcasting Gen Z Content Trends di Kampus Unjani Cimahi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, tingginya penggunaan media digital menjadi perhatian karena regulasi terhadap media baru masih menyisakan banyak celah.
“Melalui riset ini kami ingin mengingatkan bahwa perkembangan media digital memiliki sisi positif sekaligus sisi negatif, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, maupun aspek psikologis,” ujarnya.
Baca Juga:Gen Z Dominasi Investasi Emas, Pegadaian Jabar Catat Pertumbuhan Signifikan
KPID berharap hasil riset tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih waspada terhadap dampak perkembangan media digital.
Dalam riset tersebut, sekitar 65% responden meyakini penetrasi ideologi asing masuk melalui media berbasis internet. Selain itu, lebih dari 80% orientasi politik Generasi Z diperoleh melalui media digital.
KPID juga menyoroti dominasi platform asing dalam ekonomi digital, penetrasi budaya yang berpotensi mengikis kearifan lokal, hingga persoalan keamanan data dan kesehatan mental akibat fenomena Fear of Missing Out (FOMO).
“Yang paling mengkhawatirkan adalah ketika cara berpikir masyarakat tidak lagi banyak dipengaruhi regulasi negara, tetapi justru dikendalikan oleh algoritma platform-platform global,” katanya.
Terkait pengawasan konten di media sosial, KPID mengakui kewenangannya masih terbatas karena revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum disahkan.
Baca Juga:Momen Hari Kebangkitan Nasional, KPID, RRI, dan 224 Kampus Swasta Jabar Sepakati MoU Akbar
“Kami berharap ada political will dari pemerintah pusat untuk benar-benar melindungi kepentingan nasional di ruang digital. Ancaman saat ini bukan lagi hanya berasal dari senjata, tetapi juga dari platform digital yang memengaruhi cara berpikir dan perilaku masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Barat Bayu Rakhmana mengatakan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur ruang digital.
Menurutnya, Pemprov Jawa Barat terus mendorong pemerintah pusat mempercepat revisi Undang-Undang Penyiaran serta berkolaborasi dengan KPI dalam mengawal perubahan regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah terus menggelar program sosialisasi, edukasi, dan literasi digital bagi masyarakat, khususnya Generasi Z.
“Kegiatan diskusi seperti hari ini merupakan salah satu upaya agar mereka memahami kondisi ruang digital beserta berbagai tantangan yang dihadapi,” katanya.
Terkait penanganan konten bermuatan ideologi, pornografi, maupun konten berbahaya lainnya, Sekretaris Diskominfo menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pemblokiran secara langsung.
Baca Juga:Dorong Literasi Media dan Perlindungan Publik, KPID-DPRD Jabar Kawal Revisi UU Penyiaran
“Dinas Kominfo di daerah hanya dapat melaporkan konten-konten tersebut kepada pemerintah pusat agar ditindaklanjuti melalui mekanisme pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)







