JuaraNews, Bandung – KPID dan DPRD Jawa Barat memperkuat kolaborasi mendorong revisi UU Penyiaran untuk melindungi generasi muda dan meningkatkan literasi media di tengah derasnya arus konten digital.
Hal itu ditegaskan Adiyana Slamet dalam gelaran Nyemah Atikah Penyiaran bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002” di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter unggul sejalan dengan misi RPJMD Jawa Barat.
“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujar Adiyana.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penyebar Konten Provokasi Pemicu Kerusuhan di DPRD Jabar
Menurut Adiyana, regulasi penyiaran saat ini belum mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyoroti ketiadaan lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital, sehingga banyak ruang kosong yang berpotensi membahayakan proses berpikir anak muda.
“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” tegasnya.
KPID Jawa Barat, lanjut Adiyana, telah melakukan riset dalam enam perspektif, termasuk psikologi, yang menunjukkan dampak negatif konten digital terhadap perilaku generasi muda. Berdasarkan data tersebut, KPID aktif berkomunikasi dengan DPRD, Diskominfo, hingga pemerintah pusat, serta turun langsung ke masyarakat untuk memberikan literasi media.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa regulasi bukan sekadar aturan, melainkan benteng perlindungan,” jelasnya.
Baca Juga: Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-Siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas!
Media Digital Perlu Kepastian Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Adiyana menyinggung fenomena homeless media atau media baru berbasis internet yang marak belakangan ini. Menurutnya, fenomena tersebut tidak salah karena tidak ada regulasi yang melarang, namun perlu memperhatikan keberadaan institusi media berbadan hukum.
“Media konvensional sudah berdarah-darah menghidupi demokrasi. Pemerintah jangan hanya memasang iklan di media baru, tapi juga memberdayakan televisi dan radio yang punya kontribusi besar,” katanya.
Hal senada di ungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menambahkan bahwa Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki urgensi lebih tinggi dalam revisi UU Penyiaran.
“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Baca Juga: Diskominfo Buka Suara soal Somasi LBH Muhammadiyah
Tobias menekankan bahwa kolaborasi antara KPID dan DPRD tidak boleh berhenti di satu agenda saja. Ia berharap kegiatan literasi media bisa diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya revisi UU Penyiaran.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.
Lebih jauh, Tobias memastikan aspirasi yang muncul dari masyarakat dan lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI.
“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.
Baca Juga: Pegadaian Jabar Fasilitasi Masyarakat Yang Ingin Laksanakan Ibadah Haji dan Umrah
Literasi Media Jadi Fokus Bersama
KPID dan DPRD Jawa Barat sepakat bahwa revisi UU Penyiaran bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai kebangsaan, memperkuat literasi media, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital.
Dengan kolaborasi lintas lembaga, Jawa Barat diharapkan menjadi pionir dalam mendorong regulasi penyiaran yang adaptif terhadap dinamika zaman. (dsp)







