3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
- 19 April 2024 | 21:05:00 WIB
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Jakarta – Sedikitnya Sembilan entitas investasi illegal dan pergadaian swasta tanpa ijin ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, dalam penelusuran SWI sejak 2018 hingga 2022, ditemukan 80 entitas pinjaman online (pinjol) illegal. Hal tersebut dingkapkan oleh Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing.
Menurut Tongam, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 entitas. Meskipun demikian, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," papar Tongam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
“Kami pun turut melakukan penanganan terhadap entitas investasi ilegal sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi,” jelasnya.
Dalam penanganan investasi illegal ini, dikatakan Tongam dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," terang Tongam.
Dia merinci, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari empat entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, dan masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan asset kripto tanpa izin, serta perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.(*)
Aep
0 KomentarHIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Selengkapnya..
DIRUT PLN Darmawan Prasodjo memastikan kesiapan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi penuh di seluruh Selengkapnya..
BANK bjb memastikan kelancaran layanan perbankan bagi masyarakat yang akan merayakan Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menargetkan operasi pasar bersubsidi (Opadi) tuntas 100 persen pada Sabtu Selengkapnya..
KAI Commuter sebagai operator kereta komuter di wilayah 2 Bandung dan sekitarnya siap untuk melayani penumpang selama musim libur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
HIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Bakti.