free hit counter code Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 9 Pergadaian Swasta Tanpa Izin dan 80 Pinjol Ilegal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 9 Pergadaian Swasta Tanpa Izin dan 80 Pinjol Ilegal
    (istimewa) Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing

    Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 9 Pergadaian Swasta Tanpa Izin dan 80 Pinjol Ilegal

    • Rabu, 28 Desember 2022 | 11:39:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Sedikitnya Sembilan entitas investasi illegal dan pergadaian swasta tanpa ijin ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, dalam penelusuran SWI sejak 2018 hingga 2022, ditemukan 80 entitas pinjaman online (pinjol) illegal. Hal tersebut dingkapkan oleh Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing.


    Menurut Tongam, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 entitas. Meskipun demikian, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.


    "SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," papar Tongam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).


    Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.


    “Kami pun turut melakukan penanganan terhadap entitas investasi ilegal sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi,” jelasnya.


    Dalam penanganan investasi illegal ini, dikatakan Tongam dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.


    "SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," ujarnya.


    Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.


    "Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," terang Tongam.


    Dia merinci, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari empat entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, dan masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan asset kripto tanpa izin, serta perdagangan aset digital tanpa izin.


    Tongam mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links