Refleksi Akhir Tahun 2024, Peduli Lingkungan Jabar
- 14 Desember 2024 | 14:10:00 WIB
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.
JuaraNews, Jakarta – Sedikitnya Sembilan entitas investasi illegal dan pergadaian swasta tanpa ijin ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, dalam penelusuran SWI sejak 2018 hingga 2022, ditemukan 80 entitas pinjaman online (pinjol) illegal. Hal tersebut dingkapkan oleh Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing.
Menurut Tongam, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 entitas. Meskipun demikian, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," papar Tongam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
“Kami pun turut melakukan penanganan terhadap entitas investasi ilegal sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi,” jelasnya.
Dalam penanganan investasi illegal ini, dikatakan Tongam dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," terang Tongam.
Dia merinci, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari empat entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, dan masing-masing satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, kegiatan asset kripto tanpa izin, serta perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.(*)
Aep
0 KomentarDIRUT PLN, Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The Year untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak Selengkapnya..
PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) dan PT Smart Telecom (“SmartTel”) mengumumkan tercapainya kesepakatan definitif untuk melakukan Selengkapnya..
AKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian Selengkapnya..
BANK bjb terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja bisnis sekaligus memberikan kontribusi nyata di berbagai Selengkapnya..
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) dan PT Smart Telecom (“SmartTel”) mengumumkan tercapainya kesepakatan definitif untuk melakukan merger