free hit counter code Kejagung Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejati Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kejagung Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejati Jabar

    Kejagung Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejati Jabar

    • Senin, 31 Oktober 2022 | 09:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (28/10/2022) lalu.

     

    Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Pengguna (PSP) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

     

    Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung atas nama terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky.

     

    Terpidana tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

     

    Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berjalan aman dan terkendali.

     

    Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemuluhan Aset Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Wakajati Jawa Barat, para Asisten dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta para Kasi.

     

    Berita Acara serah terima ditandatangani oleh Kepala  Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan saksi-saksi Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

     

    Setelah ini, aset yang kini menjadi milik Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan di Kajati Provinsi Jawa Barat. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links