Bojan Hodak: Persib Layak Menang atas Bhayangkara
- 23 September 2023 | 23:06:00 WIB
BOJAN Hodak menyebut Persib layak meraih kemenangan atas Bhayangkara FC pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
BOJAN Hodak menyebut Persib layak meraih kemenangan atas Bhayangkara FC pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
Tangerang, Juaranews – Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (05/10/2022) malam di Pengadilan Negeri Tanggerang, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan panggilan Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu, JPU menyatakan, sebagai terdakwa, Indra Kusuma telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.
Atas perbuatannya itu, sebagaimana dibacakan salah satu jaksa penuntut, Primayuda Yutama, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar. Bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Mengenai jalannya persidangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggerang, Silpia Rosalina mengatakan persidangan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai pembacaan tuntutan.
"Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis (06/10/2022).
Mengenai sidang yang dihelat sampai malam itu, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan persidangan yang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk itu, berlangsung hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya.
“Sidang hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang mengagendakan sidang pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Sedangkan untuk replik dari JPU dan duplik dari terdakwa, sebagaimana dikatakan Silpia, pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.
Sementara itu, atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrova mengatakan puas. Tuntutan itu menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Kami sangat mengapresiasi karena telah mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," tulis Finensius dalam keterangannya, Kamis (06/10/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Danang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada saat pembacaan pleidoi pekan mendatang.
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (05/10/2022).
Aep
0 KomentarKereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kini memiliki identitas jenama atau merk yaitu 'Whoosh'. Selengkapnya..
BARU dua hari dilantik menjadi Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang ada di kabupaten Selengkapnya..
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri serah terima ventilator pada 13 rumah sakit di Jabar di kantor RSUD Selengkapnya..
Ombudsman RI melaksanakan Kajian Cepat untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Selengkapnya..
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat akan berakhir pada 3 Oktober Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Laskar Pemuda Ganjar membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota Bandung