Hodak Puas Persib Raih Kemenangan Penting di GBLA
- 22 November 2024 | 22:24:00 WIB
BOJAN Hodak puas dengan kemenangan 1-0 yang diraih pasukannya atas Borneo FC pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024).
BOJAN Hodak puas dengan kemenangan 1-0 yang diraih pasukannya atas Borneo FC pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Tangerang, Juaranews – Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (05/10/2022) malam di Pengadilan Negeri Tanggerang, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan panggilan Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu, JPU menyatakan, sebagai terdakwa, Indra Kusuma telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.
Atas perbuatannya itu, sebagaimana dibacakan salah satu jaksa penuntut, Primayuda Yutama, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar. Bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Mengenai jalannya persidangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggerang, Silpia Rosalina mengatakan persidangan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai pembacaan tuntutan.
"Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis (06/10/2022).
Mengenai sidang yang dihelat sampai malam itu, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan persidangan yang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk itu, berlangsung hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya.
“Sidang hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang mengagendakan sidang pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Sedangkan untuk replik dari JPU dan duplik dari terdakwa, sebagaimana dikatakan Silpia, pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.
Sementara itu, atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrova mengatakan puas. Tuntutan itu menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Kami sangat mengapresiasi karena telah mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," tulis Finensius dalam keterangannya, Kamis (06/10/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Danang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada saat pembacaan pleidoi pekan mendatang.
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (05/10/2022).
Aep
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).