free hit counter code Jaksa Tuntut Indra 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jaksa Tuntut Indra 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
    (Foto: ist) Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz hadir (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan

    Jaksa Tuntut Indra 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

    Tangerang, Juaranews – Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (05/10/2022) malam di Pengadilan Negeri Tanggerang, Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan panggilan Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu, JPU menyatakan, sebagai terdakwa, Indra Kusuma telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

    Atas perbuatannya itu, sebagaimana dibacakan salah satu jaksa penuntut, Primayuda Yutama, JPU menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar. Bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan.

    Mengenai jalannya persidangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggerang, Silpia Rosalina mengatakan persidangan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai pembacaan tuntutan.

    "Pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman," kata Silpia, Kamis (06/10/2022).

    Mengenai sidang yang dihelat sampai malam itu, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan persidangan yang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk itu, berlangsung hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya.

    “Sidang hingga malam hari karena karena panjang pembacaan tuntutannya. Selanjutnya PN Tangerang mengagendakan sidang pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022 mendatang,” katanya.

    Sedangkan untuk replik dari JPU dan duplik dari terdakwa, sebagaimana dikatakan Silpia, pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022.

    Sementara itu, atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrova mengatakan puas. Tuntutan itu menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

    "Kami sangat mengapresiasi karena telah mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," tulis Finensius dalam keterangannya, Kamis (06/10/2022).

    Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Danang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada saat pembacaan pleidoi pekan mendatang.

    "Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (05/10/2022).

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links