free hit counter code Konflik di Hutan Sudah Terjadi Sejak Terbit SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Konflik di Hutan Sudah Terjadi Sejak Terbit SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
PAUYUBAN LMDH menilai Surat Keputusan Menteri KLH Nomor 287 hanya untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup.

Konflik di Hutan Sudah Terjadi Sejak Terbit SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup

 

JuaraNews, Bandung – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup.

 

Ketua Gerakan Hejo Eka Santosa mengatakan, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dia dengan tegas menentang program KHDPK yang bakal berdampak pada keberlangsungan hidup. Eka menyebut dari sisi kebijakan, lahirnya aturan menteri tersebut sesuatu yang konstruktif bertentangan dengan hukum.

 

"KHDPK ini konsepnya apa dan kepentingannya untuk siapa? Kan LMDH itu rakyat, maka rakyat yang mana lagi yang dimaksud kementerian? Apakah mau diadukan rakyat?" katanya.

 

Eka tak menampik jika konflik horizontal tentu bakal terjadi dengan adanya aturan ini. Bahkan konflik ini sudah terjadi di Karawang dan sejumlah tempat di Jawa Barat.

 

Dia mempertanyakan mengapa justru mengambil lahan yang sudah jelas ditertibkan dan dikuasai oleh institusi negara dan bukan lahan negara yang terlantar.

 

Ia menilai selama ini konflik masyarakat dengan pengelolaan kehutanan sudah berhasil dengan konsep LMDH yang dikembangkan Perhutani dalam 15 tahun terakhir. "Perhutani kan sudah jadi pengelolanya dan ada manejemen maka tentu bakal ikuti aturan Bapenas atau disesuaikan dengan aturan wilayah. Jangan sampai masuk kelompok-kelompok industri kapitalis yang bakal menguasai hutan. Jadi, saya tegas sangat menentang dan mohon ditinjau ulang SK-nya. Kami akan rumuskan secara hukum atau bahkan lakukan gugatan," katanya.

 

Sementara itu, Ketua LHMD Jawa Barat Nace Permana mengatakan, terbitnya SK menteri kehutanan nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok reforma agraria. "Itu dibuktikan dari pernyataan menterinya bahwa program KHDPK diperuntukkan untuk permukiman dan reforma agraria serta bisnis, yang artinya sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi. Dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah itu sebuah daerah harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Jadi, konsep KHDPK tak memungkinkan tercapainya RTH tersebut," katanya, Kamis (12/5/2022) di Jalan Pasir Impun, Bandung.

 

Ia menjelaskan, SK 287 ini bertentangan karena mengambil lahan-lahan untuk program KHDPK yang jelas-jelas sudah dikelola oleh Perhutani dengan dalih Menteri KLH belum pernah memberikan hak ke Perhutani. "Kan Perhutani itu memegang amanat kelola hutan bukan dari SK tetapi peraturan pemerintah yang ditandatangani langsung presiden, sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada SK menteri. Jadi, masa iya SK menteri bisa kalahkan PP," ujarnya.

 

Ia mengatakan, tak lama setelah SK tersebut terbut, para kelompok reforma agraria langsung mendatangi hutan-hutan yang dikelola di bawah Perhutani sehingga otomatis bakal terjadi gesekan atau konflik, semisal di Cibaliung, Banten, Kabupaten Karawang, hingga beberapa wilayah di Jabar. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links