Tumbangkan Myanmar 3-1, Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2021
- 15 Mei 2022 | 21:29:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
JUMLAH penduduk miskin di Jawa Barat, terus berkurang sejak pandemi Covid-19
JuaraNews, Bandung – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup.
Ketua Gerakan Hejo Eka Santosa mengatakan, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dia dengan tegas menentang program KHDPK yang bakal berdampak pada keberlangsungan hidup. Eka menyebut dari sisi kebijakan, lahirnya aturan menteri tersebut sesuatu yang konstruktif bertentangan dengan hukum.
"KHDPK ini konsepnya apa dan kepentingannya untuk siapa? Kan LMDH itu rakyat, maka rakyat yang mana lagi yang dimaksud kementerian? Apakah mau diadukan rakyat?" katanya.
Eka tak menampik jika konflik horizontal tentu bakal terjadi dengan adanya aturan ini. Bahkan konflik ini sudah terjadi di Karawang dan sejumlah tempat di Jawa Barat.
Dia mempertanyakan mengapa justru mengambil lahan yang sudah jelas ditertibkan dan dikuasai oleh institusi negara dan bukan lahan negara yang terlantar.
Ia menilai selama ini konflik masyarakat dengan pengelolaan kehutanan sudah berhasil dengan konsep LMDH yang dikembangkan Perhutani dalam 15 tahun terakhir. "Perhutani kan sudah jadi pengelolanya dan ada manejemen maka tentu bakal ikuti aturan Bapenas atau disesuaikan dengan aturan wilayah. Jangan sampai masuk kelompok-kelompok industri kapitalis yang bakal menguasai hutan. Jadi, saya tegas sangat menentang dan mohon ditinjau ulang SK-nya. Kami akan rumuskan secara hukum atau bahkan lakukan gugatan," katanya.
Sementara itu, Ketua LHMD Jawa Barat Nace Permana mengatakan, terbitnya SK menteri kehutanan nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok reforma agraria. "Itu dibuktikan dari pernyataan menterinya bahwa program KHDPK diperuntukkan untuk permukiman dan reforma agraria serta bisnis, yang artinya sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi. Dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah itu sebuah daerah harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Jadi, konsep KHDPK tak memungkinkan tercapainya RTH tersebut," katanya, Kamis (12/5/2022) di Jalan Pasir Impun, Bandung.
Ia menjelaskan, SK 287 ini bertentangan karena mengambil lahan-lahan untuk program KHDPK yang jelas-jelas sudah dikelola oleh Perhutani dengan dalih Menteri KLH belum pernah memberikan hak ke Perhutani. "Kan Perhutani itu memegang amanat kelola hutan bukan dari SK tetapi peraturan pemerintah yang ditandatangani langsung presiden, sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada SK menteri. Jadi, masa iya SK menteri bisa kalahkan PP," ujarnya.
Ia mengatakan, tak lama setelah SK tersebut terbut, para kelompok reforma agraria langsung mendatangi hutan-hutan yang dikelola di bawah Perhutani sehingga otomatis bakal terjadi gesekan atau konflik, semisal di Cibaliung, Banten, Kabupaten Karawang, hingga beberapa wilayah di Jabar. (*)
ude
DPRD Jabar mengadakan kegiatan Citra Bakti atau Saba Selengkapnya..
ACENG Roni Syahbana resmi mencalonkan diri sebagai calon ketua ketua DPC Partai Demokrat Garut periode Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengapresiasi dan mendukung pencalonan Daud Ahmad sebagai Ketua KONI Jabar periode Selengkapnya..
PAUYUBAN LMDH menilai Surat Keputusan Menteri KLH Nomor 287 hanya untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan Selengkapnya..
DPRD Jawa Barat mendukung setiap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh. Hal itu sebagai upaya untuk membantu kesejahteraan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KONI Jabar di bawah kepemimpinan Ahmad Saefudin akan habis masa kepengurusannya pada 12 September 2022 mendatang.