Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
- 24 November 2024 | 20:47:00 WIB
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) untuk kepentingan reforma agraria bukan untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup.
Ketua Gerakan Hejo Eka Santosa mengatakan, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dia dengan tegas menentang program KHDPK yang bakal berdampak pada keberlangsungan hidup. Eka menyebut dari sisi kebijakan, lahirnya aturan menteri tersebut sesuatu yang konstruktif bertentangan dengan hukum.
"KHDPK ini konsepnya apa dan kepentingannya untuk siapa? Kan LMDH itu rakyat, maka rakyat yang mana lagi yang dimaksud kementerian? Apakah mau diadukan rakyat?" katanya.
Eka tak menampik jika konflik horizontal tentu bakal terjadi dengan adanya aturan ini. Bahkan konflik ini sudah terjadi di Karawang dan sejumlah tempat di Jawa Barat.
Dia mempertanyakan mengapa justru mengambil lahan yang sudah jelas ditertibkan dan dikuasai oleh institusi negara dan bukan lahan negara yang terlantar.
Ia menilai selama ini konflik masyarakat dengan pengelolaan kehutanan sudah berhasil dengan konsep LMDH yang dikembangkan Perhutani dalam 15 tahun terakhir. "Perhutani kan sudah jadi pengelolanya dan ada manejemen maka tentu bakal ikuti aturan Bapenas atau disesuaikan dengan aturan wilayah. Jangan sampai masuk kelompok-kelompok industri kapitalis yang bakal menguasai hutan. Jadi, saya tegas sangat menentang dan mohon ditinjau ulang SK-nya. Kami akan rumuskan secara hukum atau bahkan lakukan gugatan," katanya.
Sementara itu, Ketua LHMD Jawa Barat Nace Permana mengatakan, terbitnya SK menteri kehutanan nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok reforma agraria. "Itu dibuktikan dari pernyataan menterinya bahwa program KHDPK diperuntukkan untuk permukiman dan reforma agraria serta bisnis, yang artinya sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi. Dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah itu sebuah daerah harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Jadi, konsep KHDPK tak memungkinkan tercapainya RTH tersebut," katanya, Kamis (12/5/2022) di Jalan Pasir Impun, Bandung.
Ia menjelaskan, SK 287 ini bertentangan karena mengambil lahan-lahan untuk program KHDPK yang jelas-jelas sudah dikelola oleh Perhutani dengan dalih Menteri KLH belum pernah memberikan hak ke Perhutani. "Kan Perhutani itu memegang amanat kelola hutan bukan dari SK tetapi peraturan pemerintah yang ditandatangani langsung presiden, sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada SK menteri. Jadi, masa iya SK menteri bisa kalahkan PP," ujarnya.
Ia mengatakan, tak lama setelah SK tersebut terbut, para kelompok reforma agraria langsung mendatangi hutan-hutan yang dikelola di bawah Perhutani sehingga otomatis bakal terjadi gesekan atau konflik, semisal di Cibaliung, Banten, Kabupaten Karawang, hingga beberapa wilayah di Jabar. (*)
ude
0 KomentarFORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).