free hit counter code Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov Jabar Salurkan Bansos Tunai - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov Jabar Salurkan Bansos Tunai
    (humas pemprov jabar) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar.

    Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov Jabar Salurkan Bansos Tunai

    • Senin, 6 Desember 2021 | 13:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

     

    Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar No 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar No 978/Kep.659-BKD/2021.

     

    "Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," kata Dodo, Senin (6/12/2021).

     

    Jumlah penerima bansos tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

     

    Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

     

    "Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk," ucap Dodo.

     

    Lokasi penyaluran bansos dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat. Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawa Pulang Voucher Belanja
    Belanja ke Pasar Bayar Cahsless Dapet Hadiah
    KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Lebaran
    Bazar CABUT Ramadan Fest 2.0 Promo Diskon 70 %
    Ini Syarat & Cara Tukar Uang Baru Lebaran di Bank

    Editorial



      sponsored links