free hit counter code DPP Partai Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang ke PTUN Kadaluarsa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
DPP Partai Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang ke PTUN Kadaluarsa
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva

DPP Partai Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang ke PTUN Kadaluarsa

  • Kamis, 2 September 2021 | 17:38:00 WIB
  • 0 Komentar

 

 

JuaraNews, Bandung – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, menilai gugatan pihak KLB Deli Serdang telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

 

“Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,’’ kata Hamdan Zoelva, seperti disampaikan dalam keterangan pers Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Rabu (2/9/2021).

 

Keterangan pers diterima juaranews melalui jaringan whatsapp, ditandatangani oleh Ketua Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

 

Dalam siaran pers tersebut diungkapkan, sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

 

Kuasa Hukum Hamdan Zoelva, mengatakan, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.  Hamdan juga menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.

 

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai’’. 

 

Hamdan menambahkan, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. “Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, katanya.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’. (*)

Oleh: ude gunadi / ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
Johan Anwari Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK
DPRD Jabar Dorong Peningkatan Samsat Wilayah DKI
Prodi AP UNIBA Outing Class ke Museum Multatuli

Editorial



    sponsored links